SeputarKita, Gresik – Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.
Bertempat di Ruang Putri Cempo Kantor Pemkab Gresik, peringatan HANI Tahun 2021 secara virtual dihadiri Bupati Gresik H. Fandi Ahmad Yani, SE.
Didampingi Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto, SH SIK, MM, Dandim 0817 LETKOL INF Taufik Ismail, S.Sos, Mi, Pol, Kepala BNN AKBP Supriyanto, SH, Ka Rutan Gresik, Wakil Bupati dan sejumlah tamu undangan.
Kapolres Gresik menyampaikan, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia.
“Peringatan ini bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.” ungkap AKBP Arief, Senin (28/6/2021).
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional, dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Pada kesempatan itu, alumni Akpol 2001 tersebut juga mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Masyarakat diminta tidak teledor mematuhi protokol kesehatan.” tandasnya.
Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas adalah hal yang bisa dilakukan untuk menghindari paparan virus Covid-19. ( ula )