SeputarKita, Lamongan – Nasib malang menimpa kepala sekolah SMK Terpadu Insan Mulia yang berada dalam naungan Yayasan Bustaanul Qur’an yang beralamat di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Sekolah SMK, Kholifatul Mahmudah, S.Sn (KM) dengan kejadian ini merasa dirugikan dan dipermalukan oleh kepala yayasan (AF), karena surat pemecatan itu di share di group WA yayasan dan tenaga pengajar.
Masih menurut kepala sekolah KM, dirinya juga merasa selama menjabat sebagai kepala sekolah SMK kewenangannya sebagai kepala sekolah juga selalu dibatasi oleh kepala yayasan.
“Salah satu contoh, pengambilan dana bos yang nota bene dana bantuan murni dari pemerintah, saya yang bertanda tangan, tapi yang ambil uangnya di bank bendahara bos dan kepala yayasan, ada apa?,” Ucapnya.
KM yang diangkat sebagai kepala sekolah SMK Terpadu Insan Mulia, tertuang dalam surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah SMK Terpadu Insan Mulia tertanggal 22 Desember 2019, Nomor 21/KET YPBQ/12/2019 yang di tanda tangani waktu itu oleh ketua yayasan Ahmad Syauqi Alfanjan, M.Ag.
Dan kepala sekolah KM diberhentikan dari jabatanya dengan alasan tidak jelas dan tidak terhormat oleh ketua yayasan saat ini AF, dan surat pemberhentiannya tanggal 15 Juni 2021 kemarin di share lewat group WA yayasan dan tenaga pengajar.
Dengan kejadian ini kepala sekolah KM mengadu ke team investigasi media di Kabupaten Lamongan dan juga LSM untuk mencari dan menuntut keadilan kepada Yayasan Ponpes Bustaanul Qur’an dan SMK Terpadu Insan Mulia.
Harapan besar dari KM dengan adanya kasus ini bisa membuka jalan keadilan di dunia pendidikan khususnya di Kabupaten lamongan.
Rencana besok team dari media dan LSM akan mengawal kasus baik di dinas pendidikan Lamongan dan Provinsi Jawa Timur sampai tuntas.
Masih menurut KM, bila kejadian ini tidak ada solusi yang baik maka akan melaporkan kepala yayasan ke Polres Lamongan dengan dugaan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan. (mz).