Diduga Korupsi BPNT, Ketua dan Sekretaris BUMDesma Randudongkal Ditahan


SeputarKita, Pemalang  – Kisruh program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Satreskrim Polres Pemalang, Kamis malam, 03 Juni 2021, akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Randudongkal, Pemalang.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pemalang, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pemalang. Kedua tersangka adalah, AH dan ABS. Keduanya adalah Direktur dan Sekretaris BUMDesma Kecamatan Randudongkal, Pemalang.

Informasi penetapan tersangka dan penahanan dua pengurus BUMDesma Randudongkal terkait program BPNT tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Pemalang, Jhon K Nababan. “Ya benar, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Nababan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat pagi, 04 Juni 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut merupakan dana penyertaan modal dari desa-desa di Kecamatan Randudongkal.

“Dana penyertaan yang dipergunakan untuk pengadaan sembako BPNT tersebut diselewengkan oleh kedua tersangka,” jelas Nababan.


Selain penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut, ditemukan adanya mark up harga pada pengadaan sembako untuk BPNT di wilayah tersebut. Harga-harga bahan baku sembako yang disalurkan ke warga penerima bantuan diluar batas kewajaran.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 2 dan 3 atau pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” imbuh Nababan.

Selain menetapkan tersangka kepada dua pengurus BUMDesma Randudongkal, polisi masih terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Selain itu, proses penyelidikan terkait kisruh BPNT lainnya juga masih dalam penanganan. Termasuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) BPNT yang disebut-sebut melibatkan oknum Anggota DPRD dan petinggi partai di Pemalang. (Nur/Fahmi)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *