SeputarKita, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan gelar sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Magetan.
Adanya perda tentang Pengelolaan Sampah dipicu dari semakin bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik baiknya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, dr Pangajoman M.M menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang di selenggarakan di Desa Tapen Kecamatan Lembeyan, Magetan, Selasa,(18/05/2021).
Dalam paparannya Pangajoman merasa cukup prihatin dengan persoalan sampah di Magetan.
“Persoalan sampah di Magetan sudah menjadi persoalan bersama dan perlu upaya khusus dalam pengelolaannya, seperti dengan pendirian Bank Sampah disetiap RT,” tuturnya.
Dia mengatakan, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampahnya sendiri masih dianggap kecil, sehingga perlu edukasi yang intens terhadap mereka.
Pangajoman berharap sosialisasi perda tersebut bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat, sehingga menciptakan Magetan yang bersih dan lebih baik lagi.
Pangajoman mengajak mengubah mindset masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, bahwa ada sampah yang bisa diolah/daur ulang kembali, sampah yang bisa di gunakan kembali, jangan langsung ditumpuk semua jadi satu.
Mengenal pada Prinsip 3R atau Reduce, Reuse, Recycle dalam pengolahan Sampah. Upaya mengolah sampah secara global dikenal dengan metode 3R atau Reduce (kurangi), Reuse (gunakan kembali), Recycle (daur ulang).
Melalui Perda nomor 6 Tahun 2013 diharapkan Masyarakat Magetan memiliki wawasan metode dan teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar hingga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di daerah melalui menjaga kebersihan dan aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilihan, pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Pada hakekatnya pengelolaan persampahan adalah kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah perlu menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan. (Red).