Sita Alat Musik di Tempat Hajatan, Pelaksanaan PPKM Mikro Terkesan Tebang Pilih


SeputarKita, Pemalang – Polsek Randudongkal membubarkan Organ Tunggal acara hajatan disalah satu rumah warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal Senin (17/5/2021) malam,dengan Alasan Tidak memiliki surat ijin Hiburan.

Kades Karangmoncol, Fahrul Rozi,A.Md saat dihubungi Via Seluler, Selasa (18/5) Pukul 11:30 Wib menjelaskan, bagi Masyarakat yang hendak hajatan Pemerintah dese mengizinkan, tapi untuk acara musik live pemdes tidak bertanggung jawab. Karena surat ijin yang diberikan adalah ijin hajatan biasa, soal ijin hiburan pemdes tidak berwenang.

“Dimasa Pademi ini sesuai regulasi Surat edadaran PPKM tahun 2021 Pemerintah Daerah, kami selaku Pemerintahan Desa selalu mengimbau kepada pemohon ijin hajatan agar diacara selalu disediakan alat Prokes, untuk tamu juga harus ada jarak, selain itu tempat cuci tangan sesuai Prokes, “tutur Fahrul Kepada Media ini.

Sementara itu menurut keterangan Riyan pemilik bendera GEO entertainment Musik mengatakan bahwa anggota Polsek tiba dilokasi dan langsung menemui tuan rumah Ali Imron, kemudian menghampiri Crew Musik, yang kemudian terjadi pembubaran dan penyitaan alat musik Pukul 21:50 Wib.

Diceritakan Riyan, Selasa (18/5) acara hajatan Pernikahan dikediaman Ali Imron Desa Karangmoncol RT 07 RW 002 malam itu sempat terhenti.

“Saat itu musik mulai jam 8 malam, dan ketika acara sedang berlangsung sekira Pukul 21.00 ada satu mobil patroli lewat samping tenda menuju arah utara Dusun Bogo Tegal Panjang, lalu kembali lagi ke arah Randudongkal. Selang satu jam kemudian datang dua Unit mobil patroli beserta rombongan dari polsek Randudongkal.” Ucapnya.

“Yang saya tahu ada kapolsek, kanit intel, dan beberapa anggota yang langsung masuk tenda, menyuruh musik berhenti, dan membawa alat berupa 1 unit Keyboard Merk korg Pa-500 dan 1 Unit Gitar Elektrik yang katanya akan digunakan sebagai barang bukti,” jelas Riyan.

Masih kata Riyan, Kapolsek ketika datang dan menghentikan acara sebelumnya menemui tuan rumah dan mengatakan hajatan boleh dilanjutkan, hanya pemain musik dan alat dibawa ke kantor karena tidak ada ijin,” lanjut Riyan.

“Sampai saat ini kami belum dimintai keterangan terkait kejelasan kejadian tersebut, padahal di tempat lain masih satu kecamatan Randudongkal ada yang menyelenggarakan kegiatan yang sama bahkan lebih besar kenapa aman – aman saja, sedangkan saya yang hanya membawa satu unit Keyboard dan gitar jika di jumlah hanya 7 orang dan kenapa alat alat kami di sita seperti saya ini pencuri saja, jika memang kami tidak di ijinkan untuk manggung berikan solusi pada kami, bukan seperti ini.” Tandas Riyan.

” Padahal jika ditilik, setahu saya edaran Kapolri terkait penerbitan ijin hiburan dan wisata belum di tarik, masih edaran lama. Riyan memungkasi.

Sementara, Kapolsek saat dikonfirmasi melalui aplikas WA melemparkan Tanggung jawab ini ke Kanit Reskrim.

Sampai berita ini di turunkan belum ada kepastian dari pihak berwajib. (Nur/Fahmi)

Check Also

Istirahat Siang, Buruh Panen Asal Madiun Tewas di Magetan

Istirahat Siang, Buruh Panen Asal Madiun Tewas di Magetan

  SeputarKita, Magetan – Sukarmanto (45) seorang buruh panen padi asal Desa Lembah, Kecamatan Dolopo, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *