SeputarKita, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun,terus gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan sosialisasi ini di harapkan bisa membuat pemilik kendaraan atau pengendara selalu patuh dengan aturan yang sudah di tetapkan, seperti larangan menggunakan knalpot Brong.
Saat di mintai keterangan Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Salah satunya dengan mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor.
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk memastikan mereka tidak menjual dan atau menerima jasa pasang knalpot brong,” kata Ari Kamis (27/5/2021).
Satlantas terus melakukan sosialisasi secara masif ke warga masyarakat untuk tidak pasang knalpot brong, sebab mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Knalpot brong acap kali digunakan oleh pembalap liar.
Pemakaian knalpot sepeda motor ada aturannya. Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.( Den )