SeputarKita, Surabaya – Dalam rangka mendukung 16 program prioritas Kapolri No.5 & 7, tentang Pemantapan Kinerja Harkamtibmas & Pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19, Inpres No. 06 Th. 2020 dan Perwali No. 67 Th 2020 di Perbaharui Perwali No.02 Th. 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Polsek Lakarsantri bersama 3 Pilar melaksanakan himbauan Social Distancing dan Physical Distancing kepada Masyarakat dan penyemprotan Disinfektan di TL Lakarsantri – Driyo rejo ( 28/5/21 ).
Giat tersebut dipimpin Kapolsek Lakarsantri KOMPOL ARIF MAHARI S.I.P., S.I.K. bersama Komandan Rayon Militer Lakarsantri MAYOR INFANTERI ABDUL MUTHOLLIB didampingi oleh Ka Regu IPTU DIDIK KUSTRIONO beserta jajaran.
Dalam keterangannya kapolsek Lakarsantri KOMPOL ARIF MAHARI S.I.P., S.I.K. menuturkan, “Giat Penyemprotan Disinfektan kami lakukan bagi Warga yg melintas di Jalan Raya Lakarsantri, baik yang mengunakan Kendaraan R2 dan R4, kami juga melakukan penindakan Knalpot Bronk serta melaksanakan Penerapan Aturan Prokes terkait penggunaan Masker untuk selanjutnya dilakukan Swab kepada para pelanggar sebagai bentuk antisipasi penyebaran Virus Covid 19 di wilayah hukum Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya”.
Dalam giat tersebut berhasil mengamankan 3 unit knalpot bronk dan 7 pelanggar yang tidak menggunakan masker, para pelanggar tersebut langsung di lakukan test swab. (Bas)