DPRD Magetan Minta Pemkab Komunikasikan Hibah Tanah PSDKU Unesa


SeputarKita, Magetan – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur akan segera membuka kampus di Magetan.

Salah satu komitmen UNESA adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Maju. Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Magetan merupakan bentuk implementasi konkret kerjasama antara UNESA dengan Pemerintah Kabupaten Magetan. ⁣

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan selaku wakil dari masyarakat Magetan pada umumnya mendukung penuh rencana pembukaan kampus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Magetan, H, Sujatno, SE, MM, saat ditemui setelah acara silaturahmi rombongan dari UNESA dengan DPRD Magetan, Kamis (20/05/2021)

Selain dapat meningkatkan sumber daya manusia di sana, juga secara tidak langsung berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kampus baru tentu perlahan bisa menjadi ikon perubahan dan pembangunan masyarakat dan memberi manfaat bagi masyarakat itulah yang kita harapkan bersama,” tutur Sujatno.

Sujatno, juga menyinggung untuk permasalahan pelepasan tanah yang akan di gunakan untuk pembangunan Kampus sesuai Prosedur yang ada.

Karena Merupakan rencana yang bagus Program yang bagus dan tidak ada permasalahan kedepannya.

“Kami berharap untuk persoalan pelepasan tanah, hibah tanah pemerintah daerah berkomunikasi dengan DPRD Magetan. Karena ada aturan – aturan yang harus dilakukan.” Ucapnya.

“Ada Permendagri nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang perlu dibahas Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Magetan.” Tegasnya.

Dihubungi terpisah, dr Pangajoman M.M selaku Wakil Ketua DPRD Magetan mengatakan, pihaknya mendukung penuh rencana pembukaan kampus tersebut.

“DPRD Magetan mendukung dan mengapresiasi komitmen pemkab dengan Unesa terkait dengan pembangunan gedung kampus di Magetan,” ucapnya.

“Mengenai masalah Hibah sudah ada PP No.28 Tahun 2020, tentang Perubahan PP No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.” Lanjutnya.

“Karena ini untuk kepentingan umum, Kita pelajari dulu aturannya bersama – sama.” Pungkasnya. (Red).

Check Also

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

SeputarKita,Oku Sumatera Selatan-Peran serta masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *