SeputarKita, Madiun – Polres Madiun memberikan perhatian khusus pada arus balik lebaran guna antisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pasca libur idul fitri.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan penyekatan arus balik mulai tanggal 15-17 Mei 2021 akan semakin diperketat.
“Mulai nanti malam pukul 00.00 Wib penyekatan arus balik akan semakin diperketat. Bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Madiun wajib menunjukkan surat ijin keluar/masuk dan surat keterangan negatif Covid-19,” kata Ari Jumat (14/5/2021).
Untuk kendaraan angkutan umum wajib memiliki stiker dengan barcode dari Dinas Perhubungan dan seluruh penumpangnya wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19.
Selain pengecekan dokumen, petugas pos penyekatan juga akan melakukan random Rapid Test.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan random Rapid Test kepada warga masyarakat yang keluar dari wilayah Kab. Madiun. Jika hasilnya Positif maka akan diamankan dan dikarantina,” tambah Ari.
Kasat Lantas meminta agar seluruh masyarakat betul-betul mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik.(Den)