Polres Gresik Laksanakan Ops Yustisi PPKM Berbasis Mikro Guna Penyebaran Virus Covid-19


SeputarKita, Gresik – Polres Gresik melaksanakan ops yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro guna pengendalian penyebaran Corona Virus di Wilayah Kab. Gresik.

Kegiatan Ops Yustisi Polres Gresik beserta instansi terkait dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Gresik. Sabtu malam (24-04-2021) .

Dipimpin oleh Kasat Lantas selaku Pawas, bersama kanit Patroli, kbo sat intelkam bersama 10 anggota polri, 6 anggota kodim 0817 Dan 7 satpol pp.

Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya diwilayah Kab. Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto, SHE. SIK. MM.,melalui AKP Yanto mulyanto P, SH. SIK.,Selaku pawas menyampaikan dalam pelaksanaan kita kedepankan secara humanis dengan sasaran kepada masyarakat yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Tetap utamakan jaga keselamatan diri, hindari Kles fisik, melaksanakan tugas dengan tegas dan humanis semoga kita semua tetap selalu diberikan kesehatan baik jasmani dan rohani juga kepada keluarga kita.

“Malam ini kita laksanakan Ops yustisi sekaligus patroli skala besar gabungan dan razia serta penyekatan antisipasi kriminalitas menjelang idul Fitri.”

Pukul 21.20 WIB melaksanakan Patroli skala besar dengan rute : Mapolres Gresik Jl. Dr. Wahidin Shd Kec. Kebomas Kab. Gresik – Jl. Raya Sumber Kembangan – Jembatan Layang Ds. Prambangan – Jl. Darmosugondo – Jl. Veteran – Jl. Kartini – Jl. Dr. Wahidin Shd Kec. Kebomas – Mapolres Gresik.

Dilanjutkan Pukul 21.30 WIB melaksanakan Ops Yustisi di Jembatan layang Ds. Prambangan Kec. Kebomas Kab. Gresik dengan cara pemeriksaan dan memberikan himbauan kepada pengendara R2 maupun R4 yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan hasil : Sanksi teguran simpatik kepada 3 orang.

Kemudian Pukul 21.55 WIB melaksanakan Ops Yustisi sekaligus opensif / razia kendaraan R2 di Jl. Raya Veteran Kec. Kebomas Kab. Gresik dengan hasil : 4 penindakan tilang : STNK 1, SIM 1 dan 2 BB R2.

“Kita terus edukasi masyarakat untuk mematuhi prokes guna meminimalisir penyebaran covid 19 ,” pungkas yanto . ( ula / mz )

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *