Pencuri HP Di Rumah Kost Putri Dibekuk Polsek Manyar



SeputarKita, Gresik – Laki- laki paruh baya masuk ke kamar kos putri disaat penghuninya seorang karyawati sedang mandi. Dengan leluasa seolah tanpa dosa diambilnya HP diatas kasur dan uang didalam dompet diatas lemari.

Siang bolong ditengah umat Muslim sedang menunaikan ibadah puasa, Tri Yono, 48, laki-laki warga Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah justru menghalalkan pencurian di wilayah hukum Polsek Manyar, Selasa (27/4/2021).

Ia seperti sudah hafal kapan aksinya harus dilancarkan, memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi bersiap masuk kerja sif siang.

Fera Noor Kumala, 22, remaja putri anak kos asal Dusun Sudung, Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah ini kaget setelah berpapasan dengan orang tidak dikenal keluar dari kamarnya, sementara ia masih mengenakan handuk.

Sadar HP yang ditaruhnya diatas tempat tidur telah raib, Fera meneriakinya maling..maling. Pelaku melenggang dengan santainya keluar area kos putri.

Saksi lainnya yang mendengar teriakan korban, berpapasan dengan pelaku lalu bertanya ‘kon maling yo?’ (kamu pencuri ya?), dijawab tenang oleh pelaku ‘duduk, aku bapake’ (bukan, aku bapaknya).

Kedok pelaku terbongkar setelah korban berteriak ‘yo iku malinge’ (ya itu pencurinya). Tak pelak, warga disekitar lokasi pun langsung menghujani pelaku dengan sedikit sentuhan bogem.

Beruntung saat itu ada anggota sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil diseret ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan beruntung warga Desa Sukomulyo sabar-sabar.

“Pelaku asal Sragen Jawa Tengah ini nekat mencuri handphone di tempat kos disaat penghuninya sedang mandi. Selain itu ia juga menggasak uang milik korban.” ungkap Bima Sakti.

Alumni Akpol 2013 itu menyebut, selain dua seluler warna hitam dan biru dongker, uang tunai sebesar Rp.675.000 juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Kini Tri Yono terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi karena disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam paling lama lima tahun mendekam didalam penjara.” pungkasnya.(sis / mz)

Check Also

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

  SeputarKita, Sampang – Polda Jatim menerjunkan 4 Tim khusus untuk penanganan peristiwa dugaan pengeroyokan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *