SeputarKita, Pemalang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang menggelar rapat klarifikasi data dalam KK yang diduga telah dipalsukan.
Rapat tersebut bertempat di Kantor Dukcapil Kabupaten Penalang, Jl. Pemuda Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/04/2021).
Klarifikasi terkait data yang tercatat di dalam Kartu Keluarga/KK nomer 33270805020900005 yang dikeluarkan pada tanggal (15/07/2019) dari Kantor Kependudukan Catatal Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang,
Atas nama Warsinah Al Freni selaku Kepala Keluarga yang tercantum dalam KK tersebut dan selaku pemohon perubahan dalam KK ketika itu kepada (Dukcapil),
Sedangkan atas nama Warinto hubungan dengan Warsinah berstatus Cerai hidup, Yang saat sekarang sedang dalam proses perceraian di kantor pengadilan Agama/PA Pemalang pada tanggal (15/04/2021),
Dalam rapat klarifikasi data dalam KK dipimpin langsung oleh Ni Wayan Asrini, SH.M.Si selaku Kepala Dinas (Dukcapil) Kabupaten Pemalang pada tanggal (15/04/2021) di ruang rapat (Dukcapil) Bersama (Sekdin) dan jajaran nya (Dukcapil),
Hadir pula dalam rapat klarifikasi data, Antara lain, Ahmad Syaifudin, SE selaku Kepala Kelurahan Bojongbata sebagai tamu undangan, Warsinah Al Feni dan Warinto, Keduanya yang bersangkutan dan Warga Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang,
Dikatakan oleh Ni Wayan Asrini dan disaksikan para hadirin termasuk salah satu awak Media Center Pemalang menyampaikan bahwa,
” Pada waktu itu tanggal 15/07/2019 ada program masal pembuatan KTP-E sehingga kami berdasarkan data lama, Kebetulan Ibu Warsinah pada waktu itu yang mengajukan melalui perangkat Kelurahan Bojongbata, Pastinya kami punya historis tentang data, Maka mendasari data lama, Kata Ni Wayan Asrini,
Selain itu juga kami bertanggung jawab, Walaupun ketika itu kami belum menjabat di kantor (Dukcapil) Dan tidak mudah mencetak data harus ada lampiran perubahan data, Kebetulan tidak ada lampiran surat keterangan kematian, Coba dijelaskan,Ucap Ni Wayan Asrini mengarah kepada Agus selaku Stap (Dukcapil),
Menurut Agus, Data yang tercatat di KK adalah mendasari data lama, ini saya print out kan supaya jelas, Kata Agus,
Dilanjut pertanyaan Warinto, Adalah anggota (SEKBER IPJT) atau Sekretaris Bersama Insan Pers Jawa Tengah di Kabupaten Pemalang,
” Saya masih segar bugar kenapa di matikan didalam KK tercatat cerai mati, Sedangkan tadi sidang di Pengadilan Agama, Warsinah ditanya pihak Hakim kenapa tidak tau tentang perubahan didalam KK tercatat cerai mati, Sedang kan sidang cerai dengan saya baru mulai proses di Pengadilan Agama, Kata Warinto,
Selain itu, Warinto juga menanyakan kepada Ni Wayan Asrini, Lantas siapa oknum nya yang membuat KK ini yang saya pegang, Kata Warinto,
Sementara dari pihak Warsinah Al Freni mengatakan bahwa, ” Saya bersedia dikenakan sangsi hukum, Apabila keterkaitan yang tercatat dalam KK nama saya, Bahwa saya yang membikin, Kata Warsinah dihadapan ruang rapat Red,
Kemudian team anggota Sekber IPJT Pemalang atau awak Media di tempat terpisah, Meminta tanggapan kepada Ahmad Syaifudin, SE selaku Kepala Kelurahan Bojongbata,
Menurut apa yang dikatakan oleh Ahmad Syaifudin bahwa, ” itu sebetulnya urusan ke rana rumah tangga, Kami sebagai Lurah mau ikut campur kan tidak etis, Pasti nya yang berkaitan yang tercatat dalam KK cerai mati, Dari pihak Kelurahan Bojongbata tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat kematian, Kata Ahmad Syaifudin kepada team Sekber IPJT Pemalang Red,
Menurut H.Salas Edi Saputro selaku Ketua Sekber IPJT Pemalang tentang persoalan yang tercatat di dalam KK bahwa, ” Kami sebagai ketua merasa prihatin kepada anggota, Karena ada kejanggalan yang tercatat di dalam KK dinyatakan sudah meninggal dunia, Pastinya dalam pelayanan harus ada kroschek kebenarannya, Kata H.Salas,
Selain itu H.Salas menghimbau kepada semua anggota nya, Lain kali harus waspada kepada siapapun, Dan data dalam KK harus segera di clear kan, Yang pasti siapa oknum nya yang membuat KK itu harus segera di tindak, Terang H.Salas. (Nur/Fahmi).