Nekat Curi Tas Di Siang Bolong, Pelaku Babak Belur di Gebuki Warga


SeputarKita, Madiun – Naas yang dialami EB, (40) Warga asal Lampung, satu dari dua orang pelaku tindak pidana curas ini harus babak belur di hakimi masa, lantaran ketahuan telah mencuri tas milik sopir truck box yang sedang menurunkan beberapa barang kiriman di salah satu toko modern yang berada di jalan Raya Solo Jiwan Madiun pada Rabu 28/04/2021.

Aksinya tersebut diketahui oleh korban yang saat itu curiga lantaran mendengar suara musik dari dalam truck yang terdengar hingga ke dalam toko tersebut, padahal biasanya jika kendaraan tersebut pintunya tertutup suara musik tersebut tidak terdengar hingga keluar tapi saat itu sang korban mendengar musik tersebut terdengar hingga keluar karena curiga sang korban menengok ternyata ada seseorang yang berjalan dari kendaraannya, merasa curiga korbanpun melihat ke dalam kendaraan, ternyata tasnya sudah hilang korban langsung berteriak dan mengejar kedua pelaku.

Setelah melakukan pengejaran pelaku dapat di tangkap oleh korban tepatnya di depan Indomart yang berada 200M sebelah barat tempat kejadian, satu pelaku dapat ditangkap dan kemudian tersangka sempat di hakimi oleh warga yang melihat kejadian tersebut, namun untuk pelaku satunya berhasil melarikan diri.



Saat dimintai keterangan kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP. Fatah Meilana menjelaskan.” Satreskrim Polres Madiun kota telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian yang bertempat di jalan Raya Solo, Desa Jiwan, kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Rabu 28/04 tepatnya di Alfamart Jiwan, pelaku kita amankan beserta barang bukti yaitu satu sepeda motor Jupiter MX nopol AE 6406 YH yang di gunakan oleh pelaku dan satu tas berisi uang 2 juta rupiah, untuk modusnya pelaku mengetahui bahwa korban ini lalai telah menaruh tasnya di dalam kendaraan Kemudian pelaku mencuri dan kemudian melarikan diri.” Terangnya

“Untuk menindak lanjuti kasus ini polisi membawa pelaku EB (40) warga Lampung ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk tersangka satunya lagi kita lakukan pengejaran untuk identitas kita sudah kita kantongi.”imbuhnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku di kenakan pasal 365 dan 364 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. (Den)

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *