SeputarKita, Lamongan – Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi sangat kecewa dan murka.
Bung Baihaki Akbar, kecewa dan murka melihat parkir liar merajalela di kabupaten Lamongan dan seakan-akan dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian kabupaten Lamongan tutup mata melihat itu semua padahal kabupaten Lamongan menerapkan parkir berlangganan yang berlaku sekabupaten Lamongan.
Seharusnya dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian bertindak tegas, untuk menertibkan jukir liar dan bukan hanya diam saja dan membiarkan begitu saja.
Kami menilai dinas perhubungan, satpol PP dan kepolisian kabupaten Lamongan tidak profesional dalam menyikapi permasalahan yang ada di kabupaten Lamongan terkhususnya dalam bidang perparkiran yang sudah tertuang dalam Perda no 15 tahun 2010.
Kami Juga menilai apa yang di lakukan oleh jukir liar sudah jelas melanggar hukum pidana pasal 368 KUHP (Pungli) dan seharusnya di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di negara republik Indonesia.
Dan kami akan terus menyikapi permasalahan ini sampai tuntas, karna menurut kami ini bentuk pembodohan terhadap masyarakat, di karenakan masyarakat di paksa untuk mengikuti perda no 15 tahun 2010 Terkait parkir berlangganan, tapi masyarakat sendiri tidak merasakan bentuk pelayanan di bidang jasa parkir secara profesional dan malah fakta di lapangan terbukti masih ada pungutan lagi, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Tim)