SeputarKita, Gresik – Usia muda bukannya produktif berkarya seperti layaknya generasi milenial kekinian seusianya.
Dwi Dery Sigit, 25, pemuda warga Desa Balongjrambah Kecamatan Kedamean justru menjadi budak narkoba.
Pemuda ini diseret ke Mapolres Gresik lantaran kepergok mengantongi bungkus rokok disimpannya dalam saku celana pada Rabu sore 17 Maret lalu.
Bungkus rokok tersebut berisi sabu seberat 0,08 gram bruto. Dia belum sempat menghisapnya keburu dicokok Polisi.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hery Kusnanto mengatakan, “pelaku ditangkap dikampung halamannya Desa Balongjrambah, Kedamaean,” kata Akp Hery, Minggu (21/3/2021).
Pelaku hanya bisa tertunduk lemas tak bisa mengelak lagi setelah kedok bungkus rokok terbongkar.
Selain poket sabu didalam plastik klip dibungkus grenjeng dimasukkan dalam bungkus rokok warna merah, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti.
Kini Dwi Dery Sigit bisa menikmati makan tidur didalam bui. Dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara. ( MZ )