SeputarKita, Tangerang, Tidak terima tanahnya dipakai oleh pihak perumahan, Eha Julaeha lapor Polisi. Tindakan yang ditempuh Eha Julaeha, adalah untuk meminta perlindungan hukum atas sebidang tanah yang sudah dibelinya pada tahun 1996. Namun, hingga saat ini tanah tersebut tidak bisa disertifikatkan karena diduga sebidang tanah yang terletak di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, kabupaten Tangerang ,Banten itu telah dijual kembali oleh pemilik awal kepada pihak Perum Perumnas di tahun 1997.
Selain itu , laporan Eha ke Polres Kota Tangerang, sebagai bentuk rasa kesal terhadap pihak Persada Cisoka Residence, yang diduga telah memakai tanahnya untuk jalan, namun hingga saat ini tanah tersebut belum juga dibayar oleh pihak pengembang.
Surya, perwakilan pihak keluarga Eha Julaeha, mengatakan dirinya akan tetap mempertahankan tanah tersebut. ” Pelaporan kami ke Polres Kota Tangerang adalah upaya untuk meminta perlindungan hukum kepada pihak Kepolisian, sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya kami dari pihak Ibu Eha Julaeha, melakukan aksi pemasangan portal pada tanah yang kami yakini, milik ibu Eha. Namun pada saat itu, kami berbenturan dengan masyarakat yang telah menghuni perumahan Persada Cisoka Residence. Atas permintaan penghuni perumahan tersebut,maka pemasangan portal kami tunda hingga saat ini.” Kata Surya (01/03).
Makanya, untuk menghindari bentrok dengan penghuni perumahan persada cisoka residence, kami dari pihak keluarga sepakat untuk menempuh jalur hukum. Selain itu masih kata Surya, pihaknya telah bertemu dengan pihak Perum Perumnas, untuk mencari informasi tentang kebenaran surat menyurat yang dimiliki oleh Perum Perumnas.
” Setelah kami mendapatkan informasi dari Pihak Pemerintah Desa Caringin, bahwa tanah yang dibeli ibu Eha sudah menjadi milik Perum Perumnas berdasarkan SPH (surat pelepasan hak) yang diakui oleh Kepala Desa Caringin, SPH tersebut terdaftar di Pemerintah Desa Caringin dan Kecamatan Cisoka, kami mendatangi kantor Perum Perumnas yang ada di Jakarta. Namun, dari pihak Perum Perumnas yang di Jakarta, kami diarahkan ke Kantor Perum Perumnas Proyek Parung Panjang.
Dari Perum Perumnas Proyek Parung Panjang, kami diberikan selembar surat, yang menyatakan sebidang tanah yang dibeli oleh Ibu Eha Julaeha pada tahun 1996, adalah milik Perum Perumnas mulai dari Tahun 1997. Akan tetapi, kami menemukan banyak kejanggalan dari SPH yang dimiliki oleh Perum Perumnas atas sebidang tanah milik keluarga Ibu Eha Julaeha. Atas beberapa kejanggalan yang kami temukan pada SPH tersebut, maka kami sepakat mengambil tindakan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, agar ketika memang ada mafia- mafia tanah yang berperan pada permasalahan ini, dapat segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pungkas Surya. (Tim)