SeputarKita, Gresik – Seorang sopir dump truck warga jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo,Kebomas, Gresik ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik lantaran membawa bungkus rokok berisi sabu.
Anton (39) dibekuk Polisi pada hari Kamis petang 25 Februari lalu di simpang tiga exit tol Manyar ketika menanti pembeli barang haram. Sempat bersilat lidah, saya ini cuma sopir mencari receh pak! kata pelaku takut dicokok petugas.
Bungkus rokok sampoerna warna hitam dijadikannya kedok menyimpan sabu dikemas rapi dililit isolasi hitam dimasukkan plastik klip. Sabu dengan berat timbang 0,38 Gram bruto dibongkar petugas, Anton pun diseret ke Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, “pelaku adalah sopir nyambi jualan sabu,” kata Arief, Selasa (2/3/2021).
Barang bukti yang diamankan petugas |
Selain didalam bungkus rokok, petugas juga menemukan sebuah dompet besar warna hitam motif garis berisi satu alat hisap/bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca. Satu buah sekrop dari sedotan plastik dan Satu korek api.
“Serta satu gelas kaca berisi plastik klip yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat timbang masing-masing 0,38 dan 0,34 Gram sabu. Satu unit timbangan elektrik berikut isolasi hitam dan seluler merk Redmi 6A warna hitam turut dijadikan barang bukti ulah budak Narkoba,” beber alumni Akpol 2001 itu.
Masih menurut mantan Kapolres Ponorogo tersebut, diperoleh informasi pelaku mendapatkan sabu dari Surabaya dengan sistem ranjau untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan di Gresik.
Tersangka Anton dipaksa mendekam didalam kerangkeng, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun meringkuk dalam penjara.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri, akan saya libas!” tegasnya. (MZ / Sis)