SeputarKita, Madiun – Sungguh bejat perilaku (JRN, 63th) Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang tega merenggut masa depan (R, 17th), bukanya melindungi dan menjadi contoh yang baik tapi malah nekat mencabuli (R) anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan, yang kebetulan korban adalah tetangga pelaku.
Seketika itu keluarga merasa sok atas kejadian tersebut dan kemudian menanyakan siapa yang sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepadanya, kemudian korban mengaku yang melakukannya adalah JRN yang kebetulan adalah tetangga korban. Tak terima keluarganya di setubuhi kemudian pihak keluarga melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Wungu.
Kapolsek Wungu AKP Muhamad Isnani Pujianto saat dimintai keterangan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut, dengan korban R 17th, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
“Menurut keterangan korban awalnya dia bermain di depan rumah, kemudian dia di panggil oleh tersangka JRN untuk datang. Karena tidak tau ada keperluan apa korban dipanggil akhirnya korbanpun menghampiri tersangka, sesampai di rumah tersangka korban di ajak masuk ke dalam kamar dan kemudian korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Tanpa bisa melawan korbanpun akhirnya melayani nafsu bejat tersangka.” Terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka JRN kini diamankan di Polsek Wungu dan di jerat dengan Undang – Undang perlindungan anak yaitu UU nomer 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU nomer 17 Tahun 2016 yang ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (Den)