SeputarKita, Maospati – Ditengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Magetan Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) guna mencegah penularan COVID-19.
Di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati malah beredar informasi bakal digelarnya judi sabung ayam yang berlokasi di belakang rumah salah satu warga RT.03, RW.01, Desa Ngujung.
Tidak mau mengambil resiko, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera ambil tindakan dengan bersurat kepada Kepala Desa Ngujung. Jumat (12/02/2021).
Ketua BPD Desa Ngujung, H. Imam Yudhianto S, SH, SE, MM mengatakan, berdasarkan Pasal 31, 32, 55, 60 dan 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terkait dengan fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenang BPD dalam mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, BPD mengirimkan surat kepada Kepala Desa Ngujung.
H. Imam Yudhianto S, SH, SE, MM, Ketua BPD Ngujung |
“BPD pada Hari Kamis (11/02/2021) telah menerima informasi, masukan dan aspirasi dari warga masyarakat Kasun 1 (satu), bahwa dikabarkan akan ada rencana pembukaan Arena yang diduga ajang judi sabung ayam yang berlokasi di belakang rumah salah satu warga RT.03 / RW.01 Desa Ngujung. Menurut Informasi, bahwa kegiatan haram ini adalah pindahan dari Desa Sumberejo. Bahkan rencananya kegiatan perjudian ini akan dilaksanakan mulai Hari Jum’at (12/02/2021) sekitar pukul 13.30-15.00 WIB Ba’da Shalat Jum’at.” Ucap Ustad yang akrab disapa Gus Imam ini.
“Sebagai bagian dari deteksi dini kerawanan sosial dan dalam rangka menjaga keamanan ketertiban umum di wilayah Desa Ngujung, bahwa berdasar Pasal 303 KUHP tentang Larangan Perjudian, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Intruksi Bupati Magetan nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease – 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease – 19 di Kabupaten Magetan, maka BPD perlu menyatakan pendapat.” Lanjutnya.
“Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasar masukan dan aspirasi masyarakat, BPD mendorong agar Pemerintah Desa Ngujung bertindak tegas mencegah dan menolak adanya Praktik Perjudian di Wilayah Desa Ngujung apapun bentuknya, apalagi kegiatan tersebut dapat dikategorikan tindakan melawan hukum, bertentangan dengan norma agama dan kemasyarakatan, berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, serta dapat memunculkan kerumunan orang yang memicu penyebaran Corona Virus Disease – 19.” Pungkas Gus Imam.
Petugas Polsek Maospati saat mengecek lokasi |
Dihubungi secara Terpisah Kepala Desa Ngujung Eko Prastyo mengaku baru hari ini mengetahui kalau di desanya ada lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam.
“Saya baru tau hari ini setelah mendapat surat dari BPD dan didatangi petugas dari Polsek Maospati.” Ungkapnya.
Dengan reaksi cepat, Eko Prasetyo bersama Petugas Polsek Maospati melakukan pengecekan kelokasi yang diduga arena sabung ayam tersebut, dan meminta pemilik lahan untuk tidak melanjutkan kegiatannya.
“Menurut pemilik lahan baru dua hari dibangun, kami meminta pemilik lahan untuk melakukan pembongkaran dan tidak melanjutkan kegiatan tersebut. Karena selain melanggar hukum dan saat ini masih dalam situasi pandemi sebisa mungkin warga menghindari semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. “Lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, akhirnya pemilik lahan membongkar arena tersebut dan memanfaatkan kayu bongkaran untuk kandang ayam (Red)