SeputarKita, Gresik – Apes menimpa M. Sukriyadi pria (38) asal Desa Sumberwringin Bondowoso. Niat membobol Alfamart Samir Plapan – Duduk Sampean kepergok karyawan kini mendekam di jeruji besi.
Pelaku bobol minimarket ini melangsungkan aksinya disaat dini hari toko sudah tutup. Rabu (3/2/ 2021) sekira pukul 01.00 Wib tiga karyawan Alfamart M. Rizal Basori, Pi’i dan Ali Murtadho sedang menata daftar harga dikagetkan suara hantaman benda keras di tembok sisi kanan luar toko.
Memastikan kecurigaan mereka, Pi’ i dan Ali mengendap keluar toko sementara Rizal standby didalam sembari menelpon Polsek Duduk Sampean dan kepala toko.
Benar, Pi’i dan Ali memergoki dua orang laki-laki sedang membobol dinding. Dinding toko pun sudah jebol dan dua pelaku berhasil menerobos masuk.
Berusaha menangkap kedua pelaku sembari berteriak maling..maling! aksi berani kedua karyawan Alfamart ini membuat ciut nyali spesialis bobol minimarket.
Sontak kedua pelaku lari terbirit-birit ke arah tambak dibelakang toko. Warga yang mendengar teriakan karyawan pun ramai-ramai mengejar pelaku.
Bak kucing-kucingan, pelaku melarikan diri ke area tambak ini menghilang seperti ditelan bumi. Namun Polisi bersama warga tak mau menyerah sampai disitu, usaha dan doa pun dikerahkan.
Alhasil seorang pelaku M. Sukriyadi menampakkan diri pada pukul 05.00 pagi dan seketika ditangkap anggota Polsek Duduk Sampean dibantu warga.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH menjelaskan, “Polsek Duduk Sampean telah merespon laporan karyawan Alfamart dan bersama warga mengejar pelaku spesialis bobol minimarket tersebut,” kata Sugeng.
“Kejelian ilmu Polisi membuahkan hasil, 300 meter kearah timur TKP petugas menjumpai mobil Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol N 9115 EW tak bertuan. Warga sekitar mengaku tidak ada yang merasa memiliki mobil tersebut. Keempat ban mobil tak bertuan itu pun dikempesi petugas,” bebernya.
“Usaha dan kesabaran membuahkan hasil, pelaku M. Sukriyadi tertangkap anggota dibantu warga yang telah mengendap dan menyanggongnya,” imbuhnya.
Menghindari amuk massa anggota bergegas mengamankan pelaku ke Mapolsek Duduk Sampean.
“Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu buah linggis dengan panjang 90 Cm, satu buah obeng yang digunakan pelaku membobol tembok, satu unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol. N 9115 EW namun setelah dicek ternyata No Pol palsu,” jelasnya.
“Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, mobil Xenia hitam itu adalah mobil yang dipakainya untuk melancarkan aksi. Bersama satu rekannya itu, mereka telah dua kali membobol Alfamart daerah Madiun menggasak belasan juta rupiah dan tiga TKP di Lamongan,” ungkapnya.
“Kini Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean sedang mengejar satu pelaku yang telah dikantongi identitasnya. Dan M. Sukriyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya. (Muiz/Bas)