SeputarKita, Surabaya – Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA) sangat kecewa dan mengaku heran dengan di bukanya tempat-tempat tongkrongan salah satunya Cafe Kopi Neira yang berada di daerah Jl. Kenjeran 306 Surabaya, yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan dan jelas-jelas mengundang kerumunan.
Padahal sudah jelas melanggar Inpres no 6 tahun 2021, Perwali Kota Surabaya No 2 Tahun 2021, Pergub Jawa Timur No 188 Tahun 2021, dan melanggar PPKM Mikro, lebih anehnya lagi tanpa ada razia dari Satpol PP, Polri, TNI dan Satgas Covid 19 Kota Surabaya.
Baihaki Akbar, juga mengatakan sangat kecewa dengan tidak profesionalnya Polsek dan Kecamatan setempat, terkait penerapan PPKM Mikro dan terkesan di biarkan begitu saja, padahal sudah sangat jelas melanggar protokol kesehatan, mengundang kerumunan dan melanggar PPKM Mikro.
Baihaki Akbar sebagai sekretaris jenderal Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan sekaligus Sekertaris Jenderal Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) meminta kepada Satgas Covid 19, Polri, TNI dan Satpol PP Kota Surabaya untuk profesional dalam penerapan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro, dan jangan segan-segan untuk menyegel dan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro.
Salah satunya Cafe Kopi Neira yang berada di daerah Jl. Kenjeran 306 Surabaya, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA). (Red).