SeputarKita, Gresik – Lagi, Polsek Driyorejo ungkap kasus narkoba jenis shabu. Bukannya insyaf tersangka yang satu ini malah bikin ulah yang sama. Baru saja seminggu keluar menjalani 5 tahun kurungan penjara sekarang tertangkap lagi dalam perkara yang sama.
Adalah Agitoni Satriyo laki – laki usia 29 tahun asal kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kodya Surabaya yang beralamat tinggal di Perumahan Griya Kencana II/N Rt. 02, Rw. 06, Desa Mojosarirejo, Kecamatab Driyorejo, Kabupaten Gresik di tangkap karena kasus narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram.
Polisi memantau gerak gerik tersangka sekeluar dari penjara seminggu yang lalu. Dalam beberapa hari terakhir sebagaimana informasi yang di dapat bahwa tersangka masih melakukan aktifitas lamanya. Team Buser (Buru Sergap) binaan Kompol Wavek Kapolsek Driyorejo langsung melakukan penyelidikan. Cukup memakan waktu dan tenaga dalam penangkapan tersangka yang satu ini. Betapa tidak, berpengalaman dari kejadian yang sebelumnya rupanya membuat tersangka lebih jeli dan cukup lihai dalam melakukan aktifitasnya kali ini. Namun team Buser polsek driyorejo yang di pimpin oleh IPDA SUHARI tak mau kalah piwai dari tersangka. Di saat yang tepat hari itu Jum’at, 12 Februari 2021 sekira pukul 14:00 wib tersangka berhasil di tangkap di dalam rumah kontrakannya di Perumahan Griya Kencana II/N Rt. 02, Rw. 06, Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik. Saat di tangkap barang bukti berada di atas meja kamar tidurnya sebanyak 12 poket dengan berat keseluruhan 12,89 ( dua belas koma delapa Sembilan ) gram.
Tersangka tidak bisa mengelak dan di tangkap tanpa perlawanan yang berarti dan selanjutnya di amankan ke Polsek Driyorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.
“Tersangka Agi Toni ini merupakan resedivis. Tersangka sudah pernah kami tangkap dan di proses hukum dalam kasus serupa. Tersangka saat itu mendapatkan vonis hakim 6 (enam) tahun kurungan penjara namun menjalani hukuman penjara 5 (lima) tahun. Saat itu saya masih menjabat sebagai Kanit narkoba Polres Gresik. ” Jelas Ipda Suhari selaku Kanit Reskrim Polsek Driyorejo.
Sementara itu di tempat terpisah Kompol Wavek, Kapolsek Driyorejo membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan tersangka Agi Toni ini bermula dari informasi masyarakat yang mana masyarakat merasa resah atas perbuatan tersangka yang bukannya insyaf malah masih tetap melakukan hal yang sama yang dapat merusak generasi muda. Pada saat penangkapan juga di saksikan oleh tokoh masyarakat setempat (tidak mau di sebutkan namanya) sehingga untuk memastikan bahwa penangkapan ini bukan rekayasa. Imbuh Wavek.
Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun kurungan penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (Muiz)