Workshop Anti Riba, Cara Negosiasi dan Penyelesaian Masalah Perbankan


SeputarKita, Karanganyar – Riba menurut konteks Agama Islam merupakan salah satu dosa besar, Namun dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan.

Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjaman atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.

Hal ini menjadi perhatian Komunitas Laskar Pejuang Anti Riba untuk mengadakan workshop dengan tema Negosiasi dan penyelesaian di Perbankan, yang bertempat di salah satu rumah makan wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan menghadirkan peserta nasabah perbankan wilayah sekitar Karanganyar yang ingin lepas dari pinjaman dan LPK Wahana Lentera Hati Magetan. Jumat, (22/01/2021).

Ketua Laskar Anti Riba Uny Anwar Mengatakan, tema acara hari ini bagaimana caranya bernegosiasi dengan bank, para peserta selama ini pernah terjerat riba bank dan tergabung dalam komunitas pejuang anti riba.

“Disini kita memberi trik bagaimana bernegosiasi dengan bank, yang intinya bahwa hutang itu wajib dibayar yang tidak boleh dibayar itu riba nya. Pertama datangi bank itu, kita nego bahwa kita siap membayar pokok hutangnya, tapi riba nya tidak. Ketika pihak bank setuju, dan selanjutnya kita belum bisa pelunasan maka kita minta tempo pelunasan sampai kita mampu melunasinya. Misal mampunya 1 bulan 1juta- 2juta, kalau bank oke maka terjadi transaksi seperti itu.” Jelasnya.

“Memang tidak kita pungkiri kaum muslim banyak yang belum mengerti riba, terkadang dilapangan banyak mencari jalan pintas, mau memulai usaha yang terfikirkan mencari pinjaman ke bank. Sebetulnya dibelakang sangat beresiko besar daripada hutang biasa. Dalam Agama Islam hutang itu boleh, yang tidak boleh adalah riba nya. “ Lanjutnya.

Founder Komunitas Anti Riba Mulyadi Reza menambahkan “Kita dari pejuang anti riba diundang oleh teman-teman yang pernah terjerat riba yang pernah kita dampingi, dengan maksud agar saudara yang masih terjerat riba untuk bisa mencontoh mereka yang sudah hijrah riba.” Ucapnya,

“Keluar dari riba itu enak banget, Usaha lebih berkah, lebih nyaman tidak di kejar waktu tarjet cicilan yang memberatkan. Hijrah itu mudah yang penting punya kemauan dan niat untuk meninggalkan. hidayah Allah tidak kita tunggu tapi, harus kita jemput.” Tegas Mulyadi.

Ditempat yang sama, Bambang ketua LPK Wahana lentera hati Magetan mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

“Ini acara bagus untuk membantu saudara-saudara kita yang belum mengerti apa itu riba serta bagaimana mehadapinya, mudah-mudahan ini bisa kita contoh untuk membuat acara bersama di Magetan.” Pungkasnya. (Tris)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *