Polsek Lakarsantri Bersama 3 Pilar Giat Pemantapan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.


SeputarKita, Surabaya – Dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Kapolri poin yang ke 2 Pemantapan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Pendisiplinan / penerapan Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perwali No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, Polsek Lakarsantri melakukan giat Ops Justisi Protokoler Kesehatan tiga pilar di Jl. Menganti – Lakarsantri, Surabaya. Jumat (15/1/2021).

Giat tersebut dipimpin oleh Pawas IPDA MASNO, SH. di dampingi Kapolsek Lakarsantri KOMPOL HENDRIK K. WARDHANA S.H, S.I.K, M.H dan Kasi Trantib Kecamatan Lakarsantri DRS. ZAENAL ARIFIN, M.Si. beserta instansi terkait laninnya.

Kegiatan OPS Yustisi Pelanggaran Protokoler Kesehatan kami laksanakan dengan sasaran Pengemudi Roda 2 maupun Roda 4 yang melintas dengan tidak memakai Masker di sepanjang Raya Lakarsantri Surabaya, “tutur Kapolsek Lakarsantri KOMPOL HENDRIK K. WARDHANA S.H, S.I.K, M.H.”

Hasil dari kegiatan Ops Justisi tersebut, 15 orang tilang sita KTP / tipiring dan diarahkan untuk membayar denda Rp. 150.000 di bank Jatim, penindakan dilakukan oleh Sat Pol PP Kecamatan Lakarsantri Surabaya. (Bas)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *