SeputarKita, Surabaya – Polsek Sukomanunggal beserta jajaran melakukan operasi masker di pasar asem kelurahan Simomulyo, Rabu (20/01/21) dengan beberapa instansi terkait yaitu Lurah Simomulyo beserta staff, babinsa Simomulyo, Satpol PP dan Kasatgas Linmas Simomulyo.
“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka mendukung 7 Program Prioritas Kapolri Pemantapan Harkamtibmas Dan Inpres No.6 Th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan”, Tutur Kapolsek Sukomanunggal Kompol ADE CHRISTIAN MANAPA, SE. SIK. MH.
“Untuk mencegah penyebaran covid 19 Kami melakukan ops yustisi Pelanggaran Protokoler Kesehatan dengan sasaran Pengemudi Roda 2 maupun Roda 4 yang melintas dengan tidak memakai Masker dan para penjual serta pembeli di pasar simomulyo”, imbuhnya.
Hasil dari kegiatan Ops Justisi tersebut, 10 orang tilang sita KTP / tipiring dan diarahkan untuk membayar denda Rp. 150.000 di bank Jatim, penindakan dilakukan oleh Sat Pol PP Kecamatan Simomulyo Surabaya. (Bas).