SeputarKita, Rokan Hulu – Jajaran Polsek Rambah Samo, mengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian di wilayah Hukum Polres Rohul, Sabtu, (23/1/2021).
“Pengungkapan kasus TP Perjudian jenis Joker Karo dengan menggunakan kartu Remi, melibatkan terduga Pelaku JP (70), JS (60), MS (43) dan PH (56),” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Minggu (24/1/2021).
Lanjut, IPDA Refly Setiawan Harahap SH adapun Barang Bukti , 2 Set Kartu Remi merk gold fish berjumlah 108 lembar, 1 buku merk Siswa, 1 pena merk Nevada, Uang sejumlah Rp 125.000.
“Dengan rincian , Pecahan 50.000 satu lembar, Pecahan 20.000 satu lembar, Pecahan 10.000 satu lembar, Pecahan 5.000 tujuh lembar,” jelasnya.
Kronologi penangkapan, Sabtu (23/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wib, Anggota Reskrim dan Anggota Piket Pelayanan Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung, di Simpang ABC RT 01 RW01 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo ada sekelompok laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu Remi.
Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto, SH.
Selanjutnya Kapolsek memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setibanya di TKP ternyata benar bahwa ditemukan sekelompok laki-laki yang berjumlah 6 orang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu Remi merk Gold Fish.
Selanjutnya terhadap sekelompok laki-laki tersebut dilakukan penangkapan, ketika dilakukan penangkapan 2 orang melarikan diri dan 4 orang berhasil ditangkap.
Selanjutnya terhadap 4 pelaku perjudian dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk 2 pelaku yang melarikan diri saat ini dalam proses pencarian dari Unit Reskrim Polsek Rambah Samo,” tutup Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri. (Humas Polres Rohul)