SeputarKita, Pemalang – Musyawarah Desa Bulakan, Kecamatan Belik membahas permasalahan banjir yang diakibatkan oleh luapan air yang diduga disebabkan adanya bangunan di atas saluran air DI Renti dilaksanakan di pendopo Bale Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Selasa (5/01/2021).
Dalam musyawarah Sigit Pujiono, Kepala Desa Bulakan mengungkapkan, Bahwa hari ini musyawarah Desa yang merupakan tindak lanjut Musyawarah yang dilaksanakan pada 22 Pebruari 2020 lalu, yang telah sepakat bahwa Warga yang punya bangunan atau jembatan Yang ada di atas saluran irigasi akan membongkar sendiri “karena Saat hujan masih terjadi banjir yang di sebabkan luapan makanya hari ini kita mengadakan musyawarah lagi,” ungkapnya
Sigit mengatakan, dalam musyawarah juga menghadirkan dari Dinas PU yang akan menyampaikan terkait ketentuan saluran air dan juga dari Pol PP yang menyampaikan terkait Perda adanya bangunan yang berada di atas saluran. “Harapannya ada solusi yang membuat sejuk dan nyaman bagi semua. Antara warga rukun dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Menurutnya, banjir sudah terjadi sejak lama, namun untuk dimusyawarahkan baru kemarin di tahun 2020 dan saat ini di awal 2021. Oleh karenanya hari ini duduk bersama sehingga warga semuanya akan paham dan pemerintah desa dalam melangkah tidak salah karena Pihak Pemerintah Desa Hanya Memfasilitasi karena Daerah irigasi wewenang DPUTR
Dan saya Berharap”Musyawarah hari ini bisa menghasilkan keputusan yang soft dan bisa diterima oleh masyarakat. Ketika sudah menjadi keputusan mari kita taati bersama,” pesannya.
Adanya sempat ketegangan dari Salah satu perwakilan warga yang menolak untuk ditertibkan yaitu, Hj Sri Larasati, karena menurutnya pada Musyawarah sebelumnya ia tidak Di undang lalu Memprotes kenapa sudah di putuskan dan akan membogkar bangunannya yang di atas saluran Irigasi,Pemerintah desa Menjawab,”bahwa semuanya sudah di undang,dan ada berita acara lengkap dari hasil musyawarah serta pernyataan warga, H Sri juga di undang tapi yang di undang suaminya karena suaminya ketua BPD kan tidak harus dua undangan.pungkasnya
Kasi Operasi dan Pemeliharaan Sumberdaya Air DPUTR Kabupaten Pemalang Nur Khasanah menyampaikan, permasalahan yang terjadi sebelumnya bukan banjir, namun luapan air akibat air tidak bisa tertampung sehingga timbul luapan. “Kalau dikaji sudah ada Perdanya terkait dengan Pengelolaan irigasi. Sepanjang saluran irigasi tidak diizinkan adanya bangunan, apalagi berada atasnya, ini pelanggaran,” jelasnya.
Menurutnya, ada ketentuan sesuatu Perdana No.16 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sistem Irigasi, yakni minimal 2 meter dari sepada tidak boleh didirikan bangunan. Oleh karena jika ada bangunan berarti itu melanggar Perda. “Bangunan yang melanggar akan ditertibkan,” kata Khasanah.
Hal senada juga disampekan PLT Kasatpol PP Pemalang Sukisman bahwa, pihaknya datang karena ada permasalahan dan masalah tersebut harus selesai. karena saat musyawarah pada 22 Februari 2020, semua sudah sepakat, setuju dan tanda tangan dan bukti-bukti musyawarah sudah ada. “Jika tidak bisa diselesaikan disini berarti masuk ke Pol PP atau kepolisian,” tegas Kisman.
Dia menyampaikan, warga dilarang mendirikan bangunan di atas sungai atau saluran irigasi, mengubah fungsi sungai menjadi bentuk lain karena itu menyalahi Perda. Sedangkan Perda merupakan KUHP Nya di tingkat Pemda. “Konsekuensinya ada tuntutan hukuman bagi yang melanggar,” terangnya.( Fahmi/Tim)