SeputarKita, Gresik – Mochammad Agung Tri Ardiansyah gemetaran saat didatangi Polisi disebuah warung kopi Desa Samirplapan, Kecamatan Duduk Sampeyan.
Pria 21 tahun asal Jalan Mastrip Lamongan kota itu diringkus anggota Polsek Duduk Sampean ketika melangsungkan Ops Yustisi PPKM Jilid II lantaran membawa senjata tajam.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH menjelaskan, “anggota mengamankan Agung Tri pada Rabu (27/1/2021) pukul 21.30 WIB,” jelas Sugeng.
“Kami amankan karena membawa senjata tajam (Sajam). Saat anggota datang Sajam disimpan di jok motor Honda Beat S 3959 JW,” terangnya, Kamis (28/1/2021).
Saat dimintai keterangan penyidik, dia mengaku sengaja membawa pisau untuk jaga diri. Karena sering pulang larut malam dalam perjalanan antara rumahnya di Lamongan Kota sampai ke Gresik tempatnya bekerja.
“Katanya untuk jaga diri, karena sering pulang larut malam,” imbuhnya.
“Kini lelaki tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan, barang bukti sebilah pisau disita. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951.” pungkasnya. (Sis/Muiz)