Bansos Sembako tahun 2021, E-Warong Tidak Wajib Pakai Beras Bulog

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, SE.


SeputarKita, Magetan – Program bantuan sosial Sembako Tahun 2021 dilaksanakan dengan mekanisme yang sama dengan tahun 2020, dengan nominal bantuan sebesar Rp.200.000,· (Dua Ratus Rlbu Rupiah) per KPM, dengan jenis komoditi Sumber Karbohidrat beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu, Sumber protein hewani ( telur, daging sapi, ayam, ikan), Sumber protein nabati (Kacang kacangan termasuk tempe dan tahu) dan Sumber vitamin dan mineral (sayur mayur dan buah buahan).

Namun, untuk program bantuan sosial Sembako Tahun 2021, E-Warong diberikan kebebasan untuk memilih Supplier / Pemasok beras yang akan disalurkan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang diharuskan mengambil beras di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).

Ketika ditemui dikantornya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, SE. membenarkan hal tersebut. Rabu. (27/01/2021).

“Dengan mendasar pada Pedoman Umum Program Sembako (Perubahan Tahun 2020) bahwa E-Warong sebagai penyalur Program Sembako yang ditetapkan oleh Bank Penyalur (Bank BNI) dengan kriteria, menjual bahan pangan sesuai dengan harga pasar dalam rangka menentukan harga komoditas yang wajar / sesuai dengan harga pasar serta untuk menjamin kualitas komoditas bahan pangan, pemasok dan e-warung dapat mengunduh apllkasi siskaperbabo atau melalui website siskaperbapo.com. “ Terang Kadinsos.


“E-Warong bebas memilih pemasok asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti dapat dlandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten dan berkualltas dengan harga yang kompetitif kepada E·Warong , dapat memastikan ketersedlaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada E Warong. Lanjutnya.

“Perlu diingat, Supplier / penyalur BPNT Program Sembako agar memastikan pencantuman nama perusahaan yang memproduksi dan / atau mengemas barang, kualitas atau jenis beras (premium / medium) dan berat bersih / netto dalam kemasan beras sebelum dikirim ke E-Warong atau agen penyalur program sembako.” Tegas Yayuk.

Dalam memilih pemasok atau supplayer komoditas bahan pangan, Kadinsos Magetan berpesan kepada E-Warong agar memberdayakan pemasok yang berada di wilayah Kabupaten Magetan dengan tetap memenuhi kriteria 6 T (Tepat Sasaran,Tepat Jumlah,Tepat Waktu,Tepat Kualitas,Tepat Harga dan Tepat Administrasi)

“Sebelum penyaluran program sembako perlu dibuat kesepakatan antara perwakilan KPM, E-Warong dan pihak Desa / Kelurahan terkait jenis dan harga komoditas yang akan diterima oleh KPM dan dituangkan dalam berita acara” Ucapnya.

Untuk pengawasan, Yayuk meminta Tim Koordinasi Bansos tingkat Desa / Kelurahan agar senantiasa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penyaluran program sembako di wilayah masing-masing. Dan tim Koordinasi Bansos tingkat Kabupaten dan Kecamatan akan melakukan monitoring saat pelaksanaan penyaluran bantuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. (Red)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *