Begini Cara Satlantas Polres Madiun Melarang Penggunaan Knalpot Brong


SeputarKita, Madiun – Satlantas Polres Madiun rutin kunjungi bengkel motor untuk memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong untuk kendaraan bermotor roda dua. Kali ini personel Satlantas mendatangi bengkel motor yang ada di Ds. Sangen Kec. Geger.

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan bagi warga masyarakat yang mengganti knalpot tidak sesuai dengan spektek termasuk melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

“Selain suara knalpot brong yang sangat berisik dan mengganggu, pengendara yang memakai knalpot brong tidak sesuai dengan spektek itu melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 bisa di pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” jelas Ari di Mapolres Madiun, Selasa (29/12/2020).

Selain memberikan himbauan petugas juga melakukan penempelan stiker larangan knalpot brong dengan harapan pemilik bengkel tidak menerima pemasangan dan juga tidak menjual knalpot brong.

“Penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong di bengkel motor ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pemilik bengkel motor agar tidak menerima pemasangan knalpot brong dan juga tidak menjualnya kepada pengendara motor roda dua,” kata Ari

Selain itu personel Satlantas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot brong di kendaraannya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong dikendaraannya, jika masih kedapatan menggunakan knalpot brong kami akan tindak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku,” imbau Ari

Tidak lupa Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Madiun dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk merayakan tahun baru dirumah saja.

“Kami akan terus menghimbauan kepada masyarakat disaat pandemi Covid-19 tetap disiplin protokol kesehatan dengan merayakan pergantian tahun baru 2021 dirumah saja, tidak menyalakan kembang api, petasan dan tidak konvoi serta menjauhi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkas Ari. (Mrt)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *