Tiga Temuan Pelanggaran Panwaslu Telukbetung Barat terkait APK



SeputarKita, Bandar lampung – Pada masa pandemi ini, tahapan demi tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tetap terlaksana dengan mengutamakan standar Covid-19. Hingga pada tahapan kampanye, Para Pasangan Calon (Paslon) sangat gencar menyuarakan visi dan misinya dengan berpedoman terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku. 


Di kecamatan Telukbetung Barat, Sugiono-selaku Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL)-mengatakan bahwa kampanye di Telukbetung Barat cukup tertib. Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan pencegahan selalu dilakukan. “Kami berkoordinasi dengan tim-tim kampanye terkait pelaksaan Kampanye melalui Pengawas Kelurahan masing-masing”, Ujarnya saat ditemui di Kantor sekretariat Panwaslu kecamatan Telukbetung Barat.


Nanda junika-selaku Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa-menambahkan bahwa meskipun pencegahan yang dilakukan sangat gencar, tetap saja terjadi pelanggaran. Di Kecamatan Telukbetung Barat sendiri terdapat tiga temuan berupa pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh Ketiga Paslon yaitu terkait penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK). 


Ditemukan banyak sekali APK yang dipasang di pohon maupun tiang listrik. Fakta ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 30 ayat 10, yang menegaskan bahwa Pemasangan Alat Praga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tiga temuan tersebut telah diregistrasi pada tanggal 22 oktober 2020 dengan masing-masing nomor registrasi 001/TM/PW/Kec-Telukbetung Barat/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu pasangan calon nomor urut 01 H. Rycko Menoza, S.E., S.H., MBA – Ir. H. Johan Sulaiman, MM, 002/TM/PW/Kec-Telukbetung Barat/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu pasangan calon nomor urut 02 M. Yusuf Kohar, S.E., MM & Drs Tulus Purnomo, dan 003/TM/PW/Kec-Telukbetung Barat/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu pasangan calon nomor urut 03 Hi. Eva Dwiana, S.E.,-Drs. Deddy Amarullah.

 

Nanda Junika menegaskan “Walaupun sudah direkomendasikan terkait pelanggaran administrasi tersebut, Pengawasan terkait APK tetap di perketat, karena ada kemungkinan pelanggaran APK ini kembali terjadi. Begitu juga dengan pengawasan terhadap proses kampanye, money politic, protokol kesehatan, netralitas ASN, dan lain-lain. Itu semua Kami awasi dengan ketat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang sehat, berintegritas, jujur, dan adil”, tambahnya. (Fid)

Check Also

KPU Sampang Ajak Insan Pers Suksesan Tahapan Pilkada Serentak 2024

KPU Sampang Ajak Insan Pers Suksesan Tahapan Pilkada Serentak 2024

SeputarKita, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menyelenggarakan Media Gathering bersama insan pers, guna …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *