SeputarKita, Magetan – Menjadi pengusaha mungkin memang jadi pilihan sebagian orang. Seseorang bisa memulai dan menjalankan usaha dari rumah. Bisnis rumahan ini masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Bisnis rumahan ini justru bisa menjadi salah satu penunjang perekonomian masyarakat saat ini.
Namun, saat seseorang memutuskan untuk menjalani bisnis rumahan ini ada syarat yang harus di miliki, yaitu perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.
Pengurusan izin ini penting sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.
Namun di Kabupaten Magetan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan saat pengurusan perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terkesan lambat dan berbelit dengan berbagai argumen.
Hal ini membuat para pengusaha kecil dan menengah sedikit merasa kecewa, padahal PIRT bagi mereka sangatlah penting.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Okta, salah satu petugas DPMPTSP yang ada di loket Mal Pelayanan Publik mengatakan, Awalnya Pengurusan PIRT melalui Dinas Kesehatan Magetan, dan saat ini baru saja di delegasikan kepada DPMPTSP. Kamis, (19/11/2020).
“Awalnya PIRT dari Dinkes dan pendelegasian ke DPMPTSP ini baru saja, jadi otomatis SOP nya belum dibuat dan sistemnya masih menyesuaikan, sehingga belum bisa terbentuk sempurna, makanya proses pembuatan PIRT agak lama.” Ucapnya
“Dinkes dan DPMPTSP terus berkoordinasi untuk menentukan sistem pembuat SK itu. Jadi kami belum bisa menentukan atau memastikan waktu jadinya kapan.” Lanjutnya.
“Kalau SOP dan aplikasinya Sudah sempurna, baru kami bisa mengetahui waktu yang dibutuhkan berapa hari. Karena selain PIRT ada beberapa perijinan yang di delegasikan dari Dinkes ke DPMPTSP.” Pungkasnya.
Hal tersebut menjadi perhatian Rudy Setyawan atau yang biasa disapa Rugos, salah satu anggota LE Swastika.
“Terkait pelayanan publik di DPMPTSP, dari dulu permasalahan Perijinan ini sangat klasik, kasusnya sama yaitu molor.” Ucapnya.
“Padahal di dalam Peraturan Pemerintah dijelaskan semua bentuk perijinan itu pasti ada SOP nya, pasti ada jangka waktunya, misalkan satu peruntukan ijin permohonan seperti ini, jangka waktunya seperti ini kalau ada biaya administrasinya berapa besaranya, ituu sudah ada ketentuannya, kalau menyikapi masalah ini, itu semua sudah sistematis.” Terangnya.
“Ketika pendelegasian kewenangan PIRT dan lainya dari Dinkes ke DPMPTSP itu include, artinya ketika pendelegasian sudah diserahkan, sudah ada materi ujicoba yang di pakai untuk memperkirakan penyelesaian sebuah perijinan. Lanjut Rugos.
“Ayolah kita profesional, katanya pelayanan itu utama, mari bersama – sama bangkit di era digital, seperti yang dimaksud oleh bapak Bupati Magetan.” Tandasnya.
“Jangan salah loh, bapak bupati itu orang kominfo, jadi sistem informasi sangat menguasai. Jadi kalau ada kekurangan pemahaman terkait informasi publik atau semacamnya perlu di kaji lagi.” Pungkas Rugos.(red)