SeputarKita, Magetan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan mengadakan sosialisasi UU nomor 15 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013.tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang undang. yang bertempat di hotel bukit bintang Magetan 27/11/20. Dengan ini Kesbangpol menghadirkan ketua seluruh Organisasi kemasyarakatan, tokoh agama,dan LSM yang ada di kabupaten Magetan.
Plt Bakesbangpol Kab. Magetan Drs. Iswahyudi Yulianto,MSI mengatakan, Sosialisasi UU RI No 16 Th 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Th 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 Th 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU Bupati Magetan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang isi dari UU tersebut sehingga Ormas yang ada di Kabupaten Magetan dapat berjalan sesuaui peraturan yang ada.
“Terkait dengan adanya pandemi Covid 19, kami berharap ormas yang ada di Kab. Magetan turut andil dalam melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,”Yuli.
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto melalui Sekda Kab. Magetan Ir. Hergunadi, MT mengatakan, Organisasi kemasyarakatan sebagai sarana untuk memberikan saran dan masukan dr masyarakat kepada pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
“Peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting untuk mendorong pembangunan nasional serta menjaga keutuhan NKRI,”ucap Hergunadi.
Lanjutnya ada dua hal penting yang tertera dalam UU tersebut yaitu untuk menata ormas yang ada di Indonesia dan meningkatkan peran pengawasan. Dan maksud dan tujuan kegiatan ini diharapkan peserta mampu menjadi jembatan untuk meningkatkan peran serta ormas dalam pembangunan yang ada di Kab. Magetan.
“Kepada seluruh ormas agar dapat ikut menjaga Kamtibmas di Kab. Magetan sehingga pembangunan di Kab. Magetan dapat berjalan dengan baik,”ujarnya.
Narasumber dari UNS Dr. Waluyo, S.H, M.Si menjelaskan, UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang ini hadir karena pertimbangan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian isi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang hanya terdiri dari 2 Pasal, dan menjadi 3 halaman beserta penjelasannya.
Namun yang panjang adalah lampiran dari UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Karena Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Sedangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian larangan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai berikut:
- Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan dan atau menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas.
- Menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
- Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan/atau Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana ditegaskan dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,”pungkas Waluyo. (Tris)