SeputarKita, Tanah Karo – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang ber inisial YHSD, di sebuah kedai di Desa seberaya, Kec.Tigapanah, Kab.Karo. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,29 gram (dua koma dua sembilan) gram, 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, 1 (satu) lembar plastik bening dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaleng warna orange, 1 (satu) unit handphone Android Merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-. Pada hari Kamis (26/11/2020) Pukul 19.00 wib di Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo
Selanjutnya dihari yang sama, pada pukul 23.00 wib di Jalan Masjid Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka inisial AIK, saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,40 gram (tiga koma empat nol) gram, uang tunai Rp 1.300.000,- dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna putih.
Sekira pukul 22.00 wib di Desa Sumber Mufakat Perumahan Sungkara Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan Penangkapan terhadap laki-laki dewasa yang diketahui ber inisial E P, dimana saat dilakukan penangkapan Pelaku mengaku ada menyimpan Narkotika jenis ganja di Rumah Pelaku di Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus diduga Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji yang dibalut kertas koran setelah ditimbang dengan berat brutto 58,76 (lima puluh delapan koma tujuh puluh enam) gram berada di bawah kasur, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika diduga jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram , dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan 2 pipet yang melekat berada di dalam lemari, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp android merk VIVO warna Hitam berada di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Pelaku.
Lalu pada hari yang sama juga, pada pukul 17.00 wib. Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki ber inisial K P Alias Kerok. Tepatnya disebuah kedai tuak di Desa Ajibuhara Kec. Tigapanah Kab. Karo. Saat pelaku tersebut ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (satu) am diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas timah rokok setelah ditimbang dengan berat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram, 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong didalam kantong 1 (satu) buah jaket yang warna biru kombinasi coklat, uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung model lipat warna putih. Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal K P Alias Kerok di Desa Aji Jahe Kec. Tigapanah Kab. Karo dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,64 (nol koma enam empat) gram, 3 (tiga) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan 5 (lima) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop. Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D.B Tobing saat ditanya melalui pesan singkat waatshaap oleh awak media.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba AKP Hendry D.B Tobing menegeskan, “para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 6(enam) tahun, juga terhadap pemilik narkotika jenis ganja kita jerat dengan pasal 114 dan 111 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun. Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo utk di lakukan proses Lidik dan Sidik.” Pungkasnya. (Red)