Ponorogo, Seputarkita – Polres Ponorogo bersama Pemkab Ponorogo dan Kodim 0802 Ponorogo menggelar apel bersama dalam rangka implementasi Instruksi Presiden RI Nom 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di depan patung macan kawasan alun-alun Utara, Senen (24/9).
Dalam apel tersebut dihadiri Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si, diwakili Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, SH, MH, Bupati Ponorogo Drs. Ipong Muchlissoni diwakili Wakil Bupati Ponorogo Drs. H. Soedjarno, MM, Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto diwakili Kasdim Mayor Inf M. Yusuf, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd. Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo Imam Basori, S.Sos, MM, Kepala Sat Pol PP dan PMK Ponorogo Drs. Suko Kartono, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo diwakili oleh Kasi Pidsus Farhan Junaedi, SH, PJU Polres Ponorogo, Forkopimcam se-Kabupaten Ponorogo, dan personel Polres Ponorogo, Sub Denpom, Kodim 0802 Ponorogo, Satpol PP, Dishub, BPBD serta Dinkes.
Bupati Ponorogo Drs. Ipong Muchlissoni diwakili Wakil Bupati Ponorogo Drs. H. Soedjarno, MM menyampaikan, pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan secara maksimal. Akan tetapi masih terdapat penyebaran Covid 19.
“Sinergitas antar instansi dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 telah terjalin dengan baik. Dan apel bersama ini untuk memberikan kesadaran dan mendisiplinkan masyarakat perlu sinergitas berkelanjutan antar instansi yang diwujudkan dalam Inpres No. 6 tahun 2020. Inpres No. 6 tahun 2020 mendorong masing-masing Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum pendisiplinan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Dan Kabupaten Ponorogo sedang menyusun Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, hal tersebut juga didukung dengan Permendagri No. 4 tahun 2020, “kata Wabup Soedjarno.
Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto diwakili Kasdim 0802 Ponorogo Mayor Inf. M. Yusuf mengatakan, peran TNI dalam implementasi Inpres No. 6 tahun 2020 adalah memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat melalui kegiatan patroli.
“Dalam proses pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid 19, TNI tidak akan mengerahkan alutsista, akan tetapi telah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19. Dan New Normal adalah perubahan perilaku untuk menerapkan aktivitas secara normal dengan menjalankan protokol kesehatan dan menghindari kontak fisik dengan orang lain, “ujar Kasdim.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si yang diwakili Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, SH, MH menuturkan, implementasi dari Inpres No. 6 tahun 2020, telah dibentuk Satgas Kedisiplinan, Patroli, Pengawasan, Gakkum, Dokumentasi dan Publikasi terhitung mulai tanggal 11 Agustus hingga 9 September 2020 yang melaksanakan tugas bersama secara masif terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.
“Adapun Satgas pelaksana sebagai berikut Subsatgas Pengawasan yang bertugas melaksanakan pengawasan dan evaluasi penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat. Subsatgas Patroli yang bertugas melakukan patroli protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait. Subsatgas Gakkum yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Subsatgas komunikasi dan publikasi yang bertugas melakukan publikasi himbauan dan hasil pelaksanaan tugas di media sosial maupun online. Subsatgas Pembinaan dan Pendisiplinan yang bertugas melakukan pembinaan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan pencegahan penyebaran Covid 19. Pada tanggal 11hingga 23 Agustus 2020, kita telah melaksanakan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan kepada masyarakat sampai sejauh mana tingkat disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Selanjutnya tahap pertama mulai tanggal 24 hingga 31 Agustus 2020, kita laksanakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 wilayah Kabupaten Ponorogo secara terpadu. Tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 9 September 2020, dengan kegiatan serupa pada tahap pertama. Dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 antara lain teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, pemberhentian/penutupan tempat usaha, pelaksanaan penegakan hukum yang telah kita lakukan berupa teguran secara lisan atau tertulis dan kerja sosial (menyapu jalan, mencabut rumput, menyanyikan lagu kebangsaan dan lain-lain), dilarang melakukan tindakan hukum secara fisik. Untuk itu diharapkan kepada para personel laksanakan tugas secara humanis dan hindari tindakan kontraproduktif yang bisa menimbulkan permasalahan, “pungkas Kompol Indah Wahyuni.
Selanjutnya selesai apel bersama dilanjutkan patroli terpadu dengan rute start Jl. Aloon-aloon Utara – Jl. KH. Hasyim Asy’ari – Jl. Gatot Subroto – Jl. A. Yani – Jl. Basuki Rahmat – Jl. Sultan Agung – Jl. KH. Ahmad Dahlan – Jl. Urip Sumoharjo – Jl. Diponegoro – finish Jl. alun-alun Utara.(sul)