Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsekta Ponorogo berhasil mengamankan sekitar 6 balon udara selama operasi yang dilakukan mulai awal lebaran. Dan keenam balon udara yang diamankan tersebut awalnya sudah terbang namun jatuh di Wilayah Kecamatan Kota Ponorogo.
Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH yang terjun langsung dalam razia tersebut menyampaikan, bahwa balon-balon udara yang di dapat dimungkinkan kiriman dari wilayah atau Kecamatan lain yang diterbangkan, hingga sampai di kota jatuh kemudian diamankan oleh petugas.
“Yang kita dapatkan ada yang sampai ukuran berdiameter 4 meter dengan panjang sekitar 10 meter, “kata Haryo Kusbintoro, Kamis (28/5).
AKP Haryo Kusbintoro menambahkan, petugas sebenarnya himbauan larangan maupun sanksi bagi yang menerbangkan balon udara sudah di sampaikan jauh hari sebelum lebaran, namun masih banyak warga masyarakat yang menerbangkan balon udara karena menganggap merupakan tradisi.
“Himbauan larangan sudah kita berikan baik lewat pamflet maupun spanduk jauh sebelum lebaran, sampai sanksi bagi yang menaikkan kita cantumkan, namun masih ada warga yang menerbangkan balon udara, “imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Haryo Kusbintoro mengatakan dari pantau di lapangan hari ke 2 lebaran cukup banyak balon udara yang terbang mengingat wilayah di batas desa banyak yang dipalang dengan alasan warga isolasi karena corona sehingga kesulitan petugas untuk masuk ke pemukiman warga.
“Selain mengamankan balon udara dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan puluhan petasan berbagai jenis dan ukuran disita dari warga masyarakat yang belum sempat dibunyikan. Sesuai dengan Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat, bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta, “pungkasnya.(sul)