Halangi Wartawan Saat Liputan, Akhirnya Oknum Perangkat Desa Gupolo Meminta Maaf

Oknum SMT meminta maaf dan membuat surat pernyataan kepada  wartawan Duta Nusantara FM didampingi Camat Babadan dan Ketua PWI Ponorogo

Ponorogo, Seputarkita – Oknum perangkat Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, akhirnya meminta maaf kepada wartawan radio Duta Nusantara.

Hal tersebut lantaran, sebelumnya SMT sebagai Kabayan Desa Gupolo tersebut sempat berbuat tidak mengenakan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik Endang Widayati wartawan radio Duta Nusantara FM saat peliputan evakuasi pasien positif Covid 19 pada Kamis 21 Mei 2020 kemarin di Desa Gupolo. 

“Saat itu saya sedang menunggu, tiba-tiba didatangi oleh seseorang, kemudian menanyakan siapa. Setelah saya jawab bahwa saya wartawan, pelaku langsung meminta saya untuk tidak melakukan peliputan dan dilarang disitu karena itu adalah wilayahnya. Bahkan pelaku menyatakan jika tidak pergi akan di udhani (sependengaran saya, red Jawa= ditelanjangi). Saya tidak bergeming dengan perlakukan pelaku yang notabene seorang perangkat desa ini. Ketika peliputan berlangsung perangkat desa tersebut menutupi kamera hp saya dengan tangannya serta mencoba tetap menghentikan peliputan saya, “ujar Endang.

Atas perbuatannya tersebut pelaku didampingi Camat Babadan Suseno dan Kepala Desa Gupolo Basuki Romdhoni menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya itu juga dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatani di atas materai di Kantor Radio Duta Nusantara, Selasa (26/5) kemarin.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan saya utamanya kepada mbak Endang, dengan rasa tulus tidak ada unsur paksaan darimanapun, “urainya.

Permintaan maaf selain ditujukan kepada Endang Widayati juga Radio Duta Nusantara FM dan PWI Ponorogo. Pada awal mediasi Camat Babadan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut, selain itu, Kades Gupolo menyampaikan kejadian tersebut dikarenakan kurangnya pahaman perangkatnya terkait UU Pers.

Camat Babadan Suseno mengakui apa yang dilakukan SMT adalah memang tidak dibenarkan. Dikiranya permasalahan tersebut sudah diselesaikan, namun ternyata belum. Setelah melalui proses mediasi dirinya bersama PWI Ponorogo dan juga Direktur Radio akhirnya maka disepakati dilakukan upaya damai dengan permohonan maaf dari pelaku secara langsung serta penandatanganan surat pernyataan bertanda tangan materai.

“Alhamdulillah Mbak Endang mau memaafkan dan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran luar biasa bagi para perangkat lainnya untuk tidak melakukan tindakan seperti itu kepada wartawan, “tutur Camat Babadan.

Sementara itu, Ketua PWI ponorogo Hadi Sanyoto menyayangkan sampai terjadi peristiwa seperti yang dialami wartawati tersebut saat peliputan.

“Menghambat dan menghalangi saat peliputan melanggar pasal 18 (1) UU pers, “kata Hadi Sanyoto, Kamis (28/5).

Hadi Sanyoto menuturkan, arena itu semua pihak harus memahami kerja wartawan, dan jangan seenaknya sendiri memperlakukan wartawan saat peliputan di lapangan.

“Jangan karena alasan capek, lelah kemudian berbuat seenaknya. Karena itu kita berharap kejadian tersebut jangan terulang lagi, “pungkasnya. (sul)

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *