Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari unit Reskrim Polsek Sukorejo meringkus seorang pria berinisial S (69) warga Dukuh Ngujung Desa Gandu Kepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Minggu (19/4).
“Kejadiannya pada kemarin hari Sabtu (17/4)sekitar pukul 21.00 wib. Awalnya petugas mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa di Dukuh Ngujung Desa Gandu Kepuh bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan seseorang yang masuk ke rumah sakit. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku, ‘kata Kapolsek Sukorejo AKP Benny Hartono.
AKP Benny Hartono menambahkan, kejadian penganiayaan tersebut berawal saat korban L(34) yang melewati belakang rumah pelaku L, dicurigai akan mencuri atau mengambil ayam, sehingga pelaku kemudian melempari korban dengan batu.
“Usai melempar batu, keduanya bertemu hingga berunjung cekcok, dan kemudian korban mengajak pelaku ke RT setempat untuk membuktikan bahwa korban tidak mencuri. Karena tidak percaya dan emosi sehingga pelaku langsung mengayunkan sabitnya kearah korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis kiri, belakang telinga kiri dan jempol tangan sebelah kiri, “imbuhnya.
Lebih lanjut Benny Hartono mengatakan, atas perbuatannya tersebut, petugas pun langsung diamankan pelaku ke Mapolsek Sukorejo guna untuk kepentingan proses penyidikan.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah sabit yangPelaku terjerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, “pungkasnya. (Sul)