Surat dari DPD APKI Cabang Magetan, Selasa (25/2/2020)
Magetan, Seputarkita – Dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) UPT Industri Kulit dan Produk Kulit di Kabupaten Magetan, pada Kamis (6/2/2020) yang lalu.
Akhirnya Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia Kabupaten Magetan mengadakan rapat dengan mengundang seluruh pengusaha penyamak kulit yang berada di Lingkungan Industri Kulit Magetan di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan Diponegoro Magetan, Selasa (25/2/2020)
Rapat tersebut disamping mengundang seluruh pengusaha penyamak kulit juga mengundang kepala UPTIK dan Produk Kulit di Magetan.
Berdasarkan surat dari UPTIK dan Produk Kulit di Magetan tanggal 21 Februari 2020 Nomer : 660/187/125.7.04/2020 prihal pelaksanaan tindak lanjut Sanksi Administrasi dan Hasil Sidak DPRD Kabupaten Magetan.
Maka dengan ini APKI DPD Magetan menghimbau kepada seluruh anggota APKI DPD Magetan untuk menghentikan proses produksi basah, terhitung mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal ini di benarkan oleh salah satu Pengusaha Kulit Ipung mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) UPT Industri Kulit dan Produk Kulit di Kabupaten Magetan, maka rencananya kami seluruh pengusaha sepakat menghentikan proses produksi basah dari pada kita para pengusaha kena sanksinya yang berat itu.
“Kami para pengusaha sudah sepakat untuk menghentikan proses produksi basah, dan kami menunggu arahan dari Gubernur Jawa Timur yang sempat bertemu dengan Bupati Magetan untuk mencarikan solusi pembuangan lumpur sisa dari hasil produksi dan limbah produksi dari LIK,”ucap Ipung.
Lanjut Ipung, terus terang selama ini hasil sisa limbah yang berupa lumpur di taruh di lapangan, karena saat sidak dikatakan tidak boleh dan itu sanksinya sangat berat.
“Dengan terpaksa kami seluruh anggota APKI akan menghentikan Produksi basah sejak tanggal 2 Maret 2020,” ucap Ipung.
Saat Awak media konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan menanyakan terkait tindak lanjut pada inspeksi mendadak Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) UPT Industri Kulit dan Produk Kulit di Kabupaten Magetan saat itu.
Kepala DLH Magetan, Ir. Uswatul Chasanah , MMA tidak berada di kantornya karena sedang mengikuti rapat di Madiun.
Namun pihaknya menjawab via pesan WhatsApp, Ana sapaan Uswatul Chasanah mengatakan, Intinya Pemerintah Kabupaten Magetan merekomendasikan pemberian sanksi adminitratif untuk melakukan perbaikan pengelolaan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada UPT Industri Kulit.
“Jadi kami tidak memerintahkan untuk penghentian, tetapi untuk membenahi pengelolaan lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan,”ucap Ana.
Selanjutnya awak media melanjutkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan untuk mengklarifikasi apa yang dilakukan APKI DPD Magetan.
Namun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Sucipto lagi berada di Bandung.
Melalui Telepon Selulernya Sucipto mengatakan, hari Jumat tanggal 28/2/2020 baru bisa dibicarakan karena saat sekarang saya masih berada di Bandung.(Red)