Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko dan Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini menunjukkan barang bukti saat press release
Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di saluran air sawah Growong Dukuh/Desa Kaponan Kecamatan Mlarak, Kamis (31/1) kemarin.
Bahkan, dalam penyidikan yang dilakukan, petugas sempat mengamankan dan mengintrogasi empat orang, hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat pelaku pembuang mayat bayi tersebut.
Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif, petugas akhirnya mengamankan dua orang pelaku pembuang mayat bayi tersebut.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengintrogasi kedua tersangka
“Mereka adalah K (66) kakek atau ayah dari ibu yang melahirkan bayi dan VAN (19) ayah atau pacar korban, ibu dari bayi yang dibuang, “kata Arief Fitrianto, Rabu (5/2) saat press release.
AKBP Arief Fitrianto menambahkan, dari pemeriksaan petugas, tersangka VAN melakukan persetubuhan dengan korban atau ibu bayi W (15) yang masih duduk di kelas 9 SLTP sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan korban hamil.
“Dalam pemeriksaan, tersangka VAN mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap ibu kandung bayi sebanyak 2 kali dirumah tersangka dan satu kali dirumah korban yang masih duduk di kelas 9 SLTP hingga mengakibatkan korban hamil. Diduga malu lantaran anaknya yang masih dibawah umur hamil, maka tersangka K membuang bayi malang tersebut yang kemudian ditemukan oleh warga di TKP, “imbuhnya.
kedua tersangka digelandang petugas
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, keduanya tersangka mengakui perbuatannya dan alat bukti yang cukup mengarah kepada kedua tersangka, akhirnya petugas mengamankan keduanya.
“Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kain kafan, 1 lembar jilbab dan pakaian warna biru, 1 buah cangkul, 1 buah gunting, 1 tikar, 1 buah sepeda pancal, 1 buah handphone, 1 lembar sprei, 1 lembar sarung guling, 1 celana pendek kain warna hitam merah, 1 buah celana dalam warna hitam, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah kaos warna merah, 1 buah celana dalam warna hijau, 1 buah BH warna hitam, dan 1 buah celana pendek motif kotak-kotak warna merah. Kedua tersangka terjerat dengan pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penyebab kematian bayi masih dalam penyelidikan, meninggal karena kesengajaan atau penyebab lain, “pungkasnya.(Sul).