Ijin Usaha, Harus Sesuai Misi Visi Kabupaten Madiun

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto, Pengusaha Tower Harus Harus Taati Peraturan Perijinan.

MADIUN, SEPUTAR KITA – Penyegelan menara tower oleh penegak perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. Berakibat tidak dapat dioperasionalkan tower, penyegelan terpaksa dilakukan dikarenakan beberapa menara tower belum mengantongi izin.

Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto Bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto. Memberikan Sosialisasi terkait perijinan tower di wilayah kabupaten madiun, Kamis 6 Februari 2020 diruang rapat Wakil Bupati puspem mejatan. Dan sekaligus penyerahan ijin prinsip oleh wakil bupati kepada pengusaha tower.

Acara sosialisasi dan penyerahan ijin prinsip, dihadiri oleh,  Dansathar 21 depohar 20 Lanud Iswahyudi Letkol Lek Agung Setiyawan, Hari Puryadi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun,  Arik Krisdianto Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Madiun dan Kepala Dinas Diskominfo Sawung.

“Arik Krisdiananto menerangkan, setelah izin prinsip ini diserahkan agar para pengusaha menara tower segera melakukan penyelesaian izin berikutnya. Diantaranya Izin Pengunaan Pemanfaatan tanah (IPPT) apabila menggunakan lahan sawah, Izin Lingkungan dan Izin mendirikan Bangunan Tower,” jelas Arik.

Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto Dan Letkol Lek Agung Setiyawan Dansathar 21 depohar 20 Lanud Iswahjudi. Demi Kepentingan Masyarakat, Pengusaha Dan Negara Semua Harus Sinergi

“Wakil Bupati madiun H. Hari Wuryanto mengatakan, bahwa dalam perizinan dikabupaten madiun harus sesuai dengan visi misi kabupaten madiun, yaitu Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak. Dalam mendirikan tower ini, Pemkab ingin masyarakat aman sehingga tidak bergejolak di akhirnya setelah tower itu berdiri,” tutur Wabub.

Wabub menambahkan, Setiap pengusaha tower harus selalu berkomunikasi berkelanjutan kepada masyarakat. Jangan hanya setelah tower itu berdiri tidak ada komunikasi dengan masyarakat sekitar. Dan jangan sampai di kemudian hari menimbulkan rasa tidak nyaman di masyarakat.

“Yang terpenting keamanan masyarakat harus di utamakan, saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Baik pengusahanya maupun masyarakat sekitarnya. Pemkab sendiri juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat. Jangan hanya waktu minta izin baik dengan masyarakat setelah dapat lupa, jangan sampai terjadi,” terang Wabub.

Letkol Lek Agung Setiyawan Dansathar 21 depohar 20 Lanud Iswahjudi menjelaskan, pada saat Bupati Madiun bersilaturahmi ke Komandan Lanud Iswahyudi Marsekal Pertama TNI Widyargo Ikoputra.

“Iko mengatakan dalam mendirikan tower harus mengantongi izin dari Lanud Iswahyudi. Disebabkan demi keselamatan penerbang pada saat mengudara dan emergensi landing,” terang Danlanud Iswahjudi ke Bupati Madiun waktu itu.

Letkol Lek Agung Setiyawan menambahkan, pada prensipnya dalam mendirikan tower harus menyesuaikan. Karena wilayah kita ada pangkalan militer udara sebagai kekuatan negara. (E’Tj)

Check Also

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – DPC PDI Perjuangan Magetan menggelar rapat kerja cabang diperluas di wisma …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *