Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polres Ponorogo berhasil menjaring 8 wanita penjaja cinta yang menyaru sebagai penjual kopi di warung pasar Janti Desa Ngrupit, jalan raya Siman-Jetis dan jalan Basuki Rahmat Kelurahan Surodikraman Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah DI(47) warga Kelurahan Nambangan Madiun, WH (52) warga Desa Sidoharjo Pulung, ETK (40) warga Desa Geneng Kecamatan Bulukerto Wonogiri, NPH (45) warga Desa Segawe Kecamatan Pagerwojo Tulungagung, AMK (25) warga Desa Pucangrejo Kecamatan Sawahan Madiun, SNT (32) warga Desa Panggung Kecamatan Nawangan Pacitan, SYT (35) warga Desa Poso Kecamatan Tegalombo Pacitan, dan MRM (47) warga Kecamatan Badegan Ponorogo.
“Terjaringnya kedelapan wanita kasusnya adalah pelacuran, ditiga tempat yaitu di Kota diamankan 2 orang, Kecamatan Siman ada 2 orang dan yang 4 di Kecamatan Jenangan. Modus mereka dengan pura-pura menjadi penjual di warung,ketika ada pelangan mereka langsung pergi dengan pelangan tersebut, “kata Waka Polres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni saat press release, Jum’at (17/1).
Waka Polres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni menambahkan, kedelapan wanita tersebut diamankan oleh petugas, setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat yang resah terkait aktifitas warung disejumlah tempat tersebut.
“Kedelapan wanita tersebut terkena pasal 3 ayat 1 dan 2 Jo pasal 8 ayat 1 Perda No. 6 Tahun 1972 tentang Pemberatasan Pelacuran, serta akan dilakukan pembinaan terhadap mereka. Selanjutnya, selain mengamankan kedelapan wanita tersebut, petugas juga akan melakukan pembinaan terhadap mereka, “pungkasnya. (Sul)