Keenam saksi tersebut diperiksa diruangan berbeda, Rabu (15/1/2020). Mereka adalah HK bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PN pembantu bendahara, JW dan SS staf DLH, dan merupakan PNS lingkup Pemerintah Kota Madiun. Dan dua saksi lain yakni RI dari Trakindo dan PR dari Heksindo dari pihak swasta atau perwakilan perusahaan alat berat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madiun, Wartajiono Hadi saat ditemui wartawan diruangannya mengatakan, saksi yang hadir kali ini diperiksa dengan surat perintah penyidikan khusus pasca ditetapkannya tiga orang tersangka beberapa waktu yang lalu.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan. Tersangka nanti juga akan diperiksa, dan semua berkas nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum. Dan untuk pelimpahan, setelah semua selesai pemeriksaan dan alat bukti sudah masuk, secepatnya berkas akan dikirim ke pengadilan tipikor,” ucap Hadi.
Disinggung mengenai apakah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga bakal dipanggil dan diperiksa, Hadi mengatakan, ada kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi, namun masih belum dapat memastikan kapan waktunya.
“Untuk sementara, semua kan sesuai fakta yang ada, kalau memang ada fakta lain, yang menunjuk ke orang lain, ya tetap kita kembangkan,” tegasnya.
Ketiga tersangka yang ditahan kejaksaan yakni, Heri Martono alias HM selaku PPTK, Suhartono alias SH selaku koordinator lapangan dan Putut Wasono alias PW selaku tenaga projasih. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan BBM eskavator, yang berasal dari APBD Kota Madiun tahun 2017 – 2019. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. (Deni)