Gelapkan Dana Primkopol 1.3 M, Akp Heru Resmi Di Berhentikan Secara Tidak Hormat

Upacara pemberhentian tidak hormat Polres Madiun Kota
Madiun, Seputarkita – Polres madiun kota menggelar upacara pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota yang bernama Heru Nurcahyono yang telah dengan sengaja dan terbukti menggelapkan dana koperasi primkopol senilai 1,3M dan telah di tetapkan sebagai teesangka dengan hukuman 4 tahun penjara. Jumat. (17/1)
Heru Nurcahyono dulu bertugas sebagai kepala koperasi Primkopol Polres Madiun Kota dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi saat dilaksanakan upacara pemberhentian secara tidak hormat bertempat di halaman Mapolres Madiun Kota.
Kapolres Madiun AKBP R.Budi berharap kepada seluruh anggota Polres Madiun Kota untuk tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti yang sudah di lakukan oleh anggota yang saat ini di berhentikan secara todak hormat ini.

Karena tugas polisi adalah melayani melindungi dan mengayomi masyarakat dengan sikap yang humanis, jadi jangan sampai ada anggota lagi yang di berhentilan secara tidak hormat lagi.tuturnya.
Boby juga menyayangkan di masa awal jabatanya sebagai Kapolres Madiun Kota ini dirinya sudah melakukan pemecatan terhadap anggotanya. Jadi jangan sampai ini jadi awal yang kurang baik saya memimpin di Polres Madiun Kota ini. Pungkasnya. (Deni)

Check Also

Kapolres Nganjuk Pimpin Penguraian Arus Balik di Simpang 4 Traffic Light Kertosono di Tengah Cuaca Ekstrem

Kapolres Nganjuk Pimpin Penguraian Arus Balik di Simpang 4 Traffic Light Kertosono di Tengah Cuaca Ekstrem

SeputarKita, Nganjuk — Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., turun langsung memantau arus balik di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *