Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Sawoo berhasil membekuk Muhammad Yakub Rifaani (20) warga Dukuh Karangjati, Desa Grogol Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, karena mengendarkan pil koplo jenis double L.
Kapolsek Sawoo AKP Edi Suyono, SE menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka, bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di desa Grogol sering di jadikan transaksi tempat peredaran pil koplo jenis dobel L, dimana yang mengkomsumsi obat-obatan tersebut adalah para pemuda setempat.
“Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan kepada petugas, dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan kalau di Desa Grogol tersebut ada seseorang yang menjadi pengedar pil koplo. Kemudian petugas menyanggong di salah satu rumah orang yang dicurigai sebagai pengedar, dan akhirnya petugas mendapati orang sedang keluar dari rumah tersangka menggunakan sepeda motor. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan 10 butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Kemudian petugas mengintrogasi tentang dari mana memperoleh pil dobel L tersebut dan diperoleh keterangan kalau membeli obat itu dari tersangka dengan harga Rp. 30.000, ” kata Edi Suyono, Minggu (26/1).
AKP Edi Suyono menambahkan, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka dan juga melakukan penggeledahan tersangka di rumahnya.
“Dan petugas mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 55 butir yang dikemas di dalam plastik bening dan dimasukan ke dalam karburator sepeda motor untuk mengkelabuhi petugas dan juga uang tunai sebesar Rp. 30.000 hasil penjualan pil dobel L tersebut. Akibat perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sawoo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya. (Sul)