Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Petugas saat mengamankan tersangka

Ponorogo, Petugas dari Polsek Sambit mengamankan dua pemuda yakni Wahyu Hadi Purnomo (25) warga Lingkungan Plampitan, RT/RW 01/01, Desa Setono, Kecamatan Jenangan, dan Noris Satriansyah (24) warga jalan Brigjen Katamso Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, karena mengendarkanbarang haram pil koplo.
 
Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan dari masyarakat, yang resah dengan aktifitas para pemuda sering mabuk-mabukan dan ditengarai mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Hingga membuat petugas langsung melaksanakan penyelidikan, dan berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang sedang mabuk – mabukan di Jembatan Kepek, Desa Bancangan Sambit. Dan dari para pemuda tersebut, didapati pil jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 5 butir, yang dari  keterangannya mendapatkan pil koplo tersebut dari tersangka Wahyu Hadi Purnomo yang beralamat di Desa Setono Jenangan, “kata Edi Sucipta.

kedua tersangka saat diamankan Polisi

Iptu Edi Sucipta menambahkan, berbekal informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka Wahyu Hadi Purnomo di rumahnya. Selain itu, dari hasil pengembangan petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil koplo jenis double L dengan tersangka Noris Satrianyah.

“Petugas juga turut mengamankan barang bukti  dari tersangak Wahyu berupa 9 strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL yangg masing-masing berisikan @ 40 butir, dengan total berjumlah 60 butir, 9 butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 1 buah HP merk Vivo warna silver berisikan percakapan / chating WhatsApp & FB Messenger tentang jual beli pil TRIHEXYPHENIDYL tersebut, uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil TRIHEXYPHENIDYL, dan 1 lembar Struk bukti transfer ATM Brilink yg dipergunakan untuk transaksi. Sedangkan barang bukti dari tersangka Noris yakni 9 plastik klip warna bening yg masing-masing berisikan @ 40 butir pil double L dengan total berjumlah 360 butir, 1 buah plastik klip warna bening berisikan 12 butir pil double L, 1 buah HP merk Xiaomi Redmi  Note 3, warna putih yg berisikan percakapan / chating WhatsApp & FB Messenger tentang jual beli pil koplo dan uang sebesar Rp. 80.000.- (Delapan puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan pil koplo tersebut.  Atas perbuatannya kedua tersangak terjerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, “pungkasnya.(Sul)

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *