Ponorogo, Seputarkita – Tak kurang 19 Desa yang ada di Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo serempak menggunakan sistem absensi fingerprint atau sidik jari di kantor pemerintahannya. Penerapan sistem absensi dengan menggunakan fingerprint tersebut diberlakukan bagi seluruh aparatur pemerintah desa, sehingga mereka setiap pagi dan sore silih berganti untuk mempelkan jarinya sebagai tanda sudah absen masuk atau absen pulang.
Camat Bungkal Jemain, S.Sos saat dikonfirmasi menyampaikan, mengawali tahun 2020 dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa dan perangkat se-Kecamatan Bungkal, selain membahas tentang pelaksanaan progam serta kegiatan kedepan, juga menekankan terkait penggunaan fingerprint di pemerintahan desa.
“Penerapan absensi dengan sistem fingerprint ini, kita mengacu pada Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 tentang peningkatan aparatur desa. Untuk itu, diawal tahun 2020 ini, pemerintah Kecamatan Bungkal bersama seluruh kepala desa dan perangkat se-Kecamatan Bungkal sudah sepakat menggunakan absensi sistem fingerprint, yang pengadaannya ada dimasing-masing desa, “kata Jemain, Kamis (9/1).
Jemain menambahkan, dengan penerapan absensi sistem fingerprint ini, diharapkan kedepannya aparat desa lebih meningkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan, dalam memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bungkal.
“Semuanya harus meningkat dengan baik, karena tugas aparatur pemerintah desa kedepan akan semakin berat, untuk itu harus dimulai dengan mendisiplinkan diri sendiri, maksudnya melalui pemerintah yang paling bawah yaitu pemerintah desa. Apalagi didalam melaksanakan tugas-tugasnya aparatur pemerintah desa sangat berat terutama penggunaan dana desa, ADD dan dana-dana yang lain dari pemerintah pusat. Jika tidak diawali dengan kedisplinan dan tingkatkan kinerja, nanti akan ada ketimpangan, “imbuhnya.
Lebih lanjut Jemain mengatakan, pemerintah Kecamatan Bungkal juga akan terus mengontrol penerapan absensi sistem fingerprint ini, guna untuk mengetahui tingkat kehadiran dan kedisiplinan para aparatur pemerintah desa.
“Pemerintah Kecamatan Bungkal sendiri tentunya akan terus mengontrol dengan meminta laporan tingkat kehadiran aparatur pemerintah desa. Jika nantinya tingkat kehadiran atau disiplin kurang, maka akan kita berikan sanksi berupa teguran. Semoga kedepan kepala desa dan perangkat yang ada di Kecamatan Bungkal lebih displin, “pungkasnya. (Sul)