Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengamankan pencurian baterai lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya Kamis (26/12).
“Petugas mengamankan Risnanto (26) warga Kelurahan Madyopuro, RT/RW 01/01, Kecamatan Kedung Kandang, Malang. Pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga karena sedang mengambil baterai lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bersama-sama dengan rekannya di jalan Ponorogo-Wonogiri, Dukuh Brangkal, Desa Biting, Kecamatan Badegan, “kata Kapolsek Badegan AKP Suwoyo.
Kapolsek Badegan, AKP Suwoyo menambahkan bahwa, penangkapan terhadap pelaku, bermula saat salah seorang warga mendengar ada barang yang jatuh di depan rumahnya.
“Dan kemudian warga tersebut melihat mobil Daihatsu Grand Max warna parkir dan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengambil baterai lampu PJU. Selanjutnya bersama-sama warga lainnya berteriak maling hingga tertangkap 1 orang pelaku. Sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih.”Ungkap Kapolsek
“Selanjutnya kita cek bersama-sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo selaku pihak korban, ada 6 baterai yang hilang, dengan kerugian materiil ditaksir Rp 24.000.000 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan tiga baterai merk OLITER. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan petugas terus dilakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap, “pungkasnya (Sul)