Tulang Bawang -Seputar Kita – Masyarakat kampung Pulo Gadung merasa kecewa atas pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap(PTSL) yang diduga mencekik keadaan mereka yang kurang mampu,yang mana dalam kepengurusan sertifikat PTSL tersebut harus mengeluarkan dana satu juta lima ratus ribu rupiah yang diluar batas kewajaran yang sudah di tentukan ketiga menteri Agraria pertanahan.
Seperti yang di sampaikan salah satu warga Pulo Gadung Kecamatan Penawar Tama yang namanya di rahasiakan mengatakan, bahwa dengan ada nya pungutan dana sebesar satu setengah juta rupiah tersebut sangat memberat kan mereka yang kurang mampu untuk memiliki Akte hak kepemilikan tanah yang sudah di tentukan dari pemerintah pusat gratis
“Sebenarnya saya keberatan, tapi mau gimana lagi, saya masyarakat kecil yang tidak tahu apa – apa”,Ungkapnya.
Ditempat terpisah salah satu aparat kampung mengatakan bahwa dana sebesar itu Untuk Administrasi dalam pembuatan sertifikat tersebut,
“Dana satu juta lima ratus ribu itu untuk administrasi pembuatan sertifikat, dan saya hanya aparat bawahan saja yang harus mengikuti perintahnya kepala kampung saya,”Ucap aparat kampung saat di temui awak media.
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Kampung Luther Kristian tidak bisa ditemui terkait atas dugaan pungli yang di lakukannya beberapa bulan yang lalu.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memproses hal tersebut sesuai Peraturan Presiden PP RI NO 87 Tahun 1996 tentang Sapu bersih Pungutan liar.(Zulkifli)