Ponorogo, Seputarkita – Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi melalui media sosial, membuat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Ponorogo gencar melakukan Cangkrukan Kamtibmas dengan sosialisasi kepada warga, Rabu (6/11).
Kapolsekta Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH mengatakan bahwa, dalam cangkrukan Kamtibmas tersebut, selain berdialog yang bertujuan untuk selalu dekat dengan warga, juga sebagai sarana penyampaian beberapa himbauan Kamtibmas, khususnya sosialisasi terkait penggunaan dengan bijak bermedia sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh pengaruh isu hoaks yang beredar melalui pesan berantai.
“Selain himbauan Kamtibmas, kami juga sampaikan agar masyarakat yang aktif dimedsos untuk selalu bijak dalam penggunaannya, serta kalau ada berita yang belum tentu kebenarannya tidak asal langsung dishare terlebih dahulu. Apabila masyarakat ragu tentang kebenaran sebuah berita, maka bisa meminta keterangan dari Kepolisian, “kata Haryo Kusbintoro.
Haryo Kubintoro menambahkan, sekarang ada UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Untuk itu, kita mengajak kepada warga masyarakat untuk bijak dalam penggunaan media sosial, antisipasi berita hoax dan dicek kebenarannya sebelum disahre, “pungkasnya. (Sul)